Ini Pandangan LBH Keadilan pada Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan undang-undang yang diundangkan pada 9 Mei 2022 di Indonesia. Tujuan utama dari UU TPKS adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual dan memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual.

Meskipun sudah berjalan selama dua tahun, sayangnya penerapan UU TPKS oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses peradilan masih belum optimal. Mayoritas Jaksa masih belum menggunakan dakwaan dan tuntutan berdasarkan UU TPKS, melainkan masih menggunakan pasal-pasal lama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian kesimpulan dari penelitian bertajuk “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Menjawab Kebutuhan Korban” yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Pandangan LBH Keadilan pada Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual"

Posting Komentar