Anatomi atau Kerangka Surat Tuntutan


Pada pokoknya, Surat Tuntutan Penuntut Umum adalah “kesimpulan” yang susun Penuntut Umum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Secara Umum anatomi Surat Tuntutan terdiri dari: 

Kop Surat
Bagian ini merupakan identitas yang menyebutkan Institusi Kejaksaan yang menyusun Surat Tuntutan: Misalnya “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat”. Dilanjutkan irah-irah, ditulis dengan kalimat “Demi Keadilan” yang diletakan di bawah kalimat “Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan”;

Pendahuluan
Bagian ini memuat nama Terdakwa serta identitas lengkapnya yang sama seperti tertera dalam dakwaan. Pada bagian ini juga dicantumkan tentang tindak pidana yang didakwakan, dan Pasal yang mengatur tindak pidana tersebut;

Uraian Fakta Hukum
Bagian ini memuat (1) keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, bukan yang tertera dalam BAP. Karena apa yang tertera di BAP, belum tentu terungkap dalam persidangan, (2) keterangan Terdakwa, dan petunjuk, apabila ada tentunya;

Analisa Fakta Hukum
Bagian ini memuat fakta yang diterungkap dalam persidangan yang kemudian disusun dan dianalisa dan dijadikan kesimpulan Analisa fakta hukum;

Uraian Yuridis
Bagian ini membuat pembuktian atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, disertai Pasal yang didakwakan;

Tuntutan Pidana
Bagian ini memuat pendapat Penuntut Umum atas perkara yang telah diperiksa, hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa, serta tuntutan sanksi pidana kepada Terdakwa.

Penutup
Bagian ini memuat tanggal dibacakannya Surat Tunutan, Nama Penuntut Umum beserta Nomor Induk, disertai tandatangan.

Halimah Humayrah Tuanaya - Dosen; Advokat pada www.pengacaraperempuan.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anatomi atau Kerangka Surat Tuntutan"

Posting Komentar