Memutus dengan Berkeadilan, Hakim Perlu Peningkatan Kapasitas

Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Mahkamah Agung perlu melakukan peningkatan kapasitas hakim, sehingga mampu memotret jika terdapat ketidakberesan regulasi dalam setiap persidangan, dan pada akhirnya mampu memberikan putusan yang adil bagi pencari keadilan.

Demikian rekomendasi penelitian yang dilakukan Advokat LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya yang juga Dosen Fakultas Hukum Unversitas Pamulang. Menurut Halimah, Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi “Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakanTindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan” membutuhkan tafsir agar dapat mengakomodir ex tersangka, ex terdakwa yang mendapat putusan bukan putusan pemidanaan (Putusan Lepas dari segalaTuntutan Hukum dan Putusan Bebas).

Demikian salah satu kesimpulan dari penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk “Ganti Kerugian Akibat Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Studi Kasus Tajudin Cobek)”, ungkap Direktur LBH Keadilan Yeliza Umami kepada Wartawan (Sabtu, 18/5).

Tajudin Bin Tatang Rusmana merupakan penjual cobek yang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan eksploitasi anak. Tajudin kemudian didampingi LBH Keadilan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah 9 bulan dibui, Tajudin kemudian dinyatakan Lepas dari segalaTuntutan Hukum. Atas putusan itu, Tajudin kemudian mengajukan Praperadilan Permohonan Ganti Kerugian di Pengadilan yang sama. Sayang, hakim tunggal yang memeriksa perkara menolak permohonan tajudin.

Penelitian ini juga menyimpulkan, terdapat ketidakharmonisan pengaturan antara ketentuan ganti kerugian dalam KUHAP (BABXII Bagian Kesatu) dan Ketentuan KUHAP Pasal 77-81 KUHAP tentang Praperadilan. KetentuanKUHAP Pasal 77-81KUHAP tentang Praperadilan harus ditafsirkan secara sistematis, sehingga tidak hanyamencakup pada permohonan praperadilan yang dapat diajukan oleh tersangka dan terdakwasaja,tetapi juga termasuk pada status ex tersangka dan ex terdakwa yang mendapat putusan bukan putusan pemidanaan. (Red/*)

Sumber: https://mediakawasan.co.id/43125/memutus-dengan-berkeadilan-hakim-perlu-peningkatan-kapasitas/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Memutus dengan Berkeadilan, Hakim Perlu Peningkatan Kapasitas"

Posting Komentar