Diduga Rekayasa Kasus, LBH Keadilan Laporkan Oknum Polisi Tangerang ke Mabes Polri

Tangsel (Bantenkita) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang berkantor di wilayah Kota Tangsel, melaporkan seorang oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Kota Tangerang dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri.

Pelaporan oknum polisi tersebut dilakukan akibat adanya dugaan upaya rekayasa kasus narkoba kepada salah satu keluarga Kliennya yang merupakan warga Kelapa Dua Kab.Tangerang yang bernama Yosep.

Ernest, kakak kandung korban menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 15 Juli 2022 lalu. Saat itu, adiknya Y berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi percakapan mi chat.

Usai berkenalan, sambung Ernest, Y dan wanita tersebut berjanji melakukan pertemuan pada 16 Juli 2022 dengan syarat Y harus membawa narkoba.

” Y tidak pernah bertemu si wanita. Justru Y malah bertemu dengan polisi dan dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk diperiksa,” kata Ernest saat melakukan konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan yang berlokasi di Pamulang, Tangsel pada Rabu (19/10/2022) bersama awak media.

“Usai diperiksa, Y dibebaskan karena tidak terbukti memiliki narkoba dan tes urin pun menunjukkan hasil negatif. Y pun diminta untuk membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ernest.

Keesokan harinya, lanjut Ernest,Y sempat diajak kerjasama dengan pihak Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkoba di wilayah tersebut. Bahkan, Y sempat diajak oleh oknum tesebut mengunjungi seseorang yang diduga sebagai penjual narkoba.

“Usai mendapatkan narkoba, Y langsung dibawa kesebuah apartemen dan menuruti arahan oknum polisi tersebut untuk masuk terlebih dahulu. Sedangkan, sang oknum tersebut meninggalkannya dalam apartemen dengan dalih ingin membeli sesuatu,” sambungnya.

Setibanya dalam apartemen, lanjut Ernes, Y terkejut dan merasa ada yang mencekiknya dari belakang oleh orang tak dikenal yang dilanjutkan dengan datangnya beberapa petugas yang mengaku sebagai polisi dari Polres Kota Tangerang. Walhasil Y pun ditangkap dengan barang bukti narkoba tersebut.

Mendapat kabar Y ditahan, pada 19 Juli 2022 pihak keluarga meminta petugas agar dapat menjenguk dan melakukan klarifikasi kasus tersebut. Namun, usaha keluarga justru mendapat penolakan dari petugas.

Keesokan harinya, keluarga menanyakan kondisi Y dan menanyakan jalan terbaik bagi Y. Oknum tersebut menyatakan apabila kasus Y tergolong berat dan meminta sejumlah uang.

” Oknum tersebut meminta sejumlah uang Rp 20 juta dengan menunjukkan angka 20 pada telepon selular yang diketik melalui telepon selularnya,” tambahnya.

Kesal akan ulah oknum tersebut keluarga Y melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri namun belum ada tanggapan,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Yoseph dari LBH Keadilan, Yeliza Umami memaparkan, kliennya dijebak sebanyak dua kali, yang pertama adalah dilakukan oleh oknum Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dan yang kedua, dilakukan oleh oknum dari Polresta Tangerang.

” Karena keterbatasan biaya, pihak keluarga tidak dapat menyanggupi hal tersebut. dan Yosep resmi menjalani sidang pertamanya pada minggu lalu,” tutupnya.

Saat dihubungi Bantenkita.com via telpon untuk konfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Komisaris Pol. Gede tidak mengangkat panggilannya. Dan hingga berita ini diterbitkan, tim Bantenkita.com belum mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian. (Sam)

Sumber: https://bantenkita.com/2022/10/19/diduga-rekayasa-kasus-lbh-keadilan-laporkan-oknum-polisi-tangerang-ke-mabes-polri/

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Diduga Rekayasa Kasus, LBH Keadilan Laporkan Oknum Polisi Tangerang ke Mabes Polri"

  1. Sya mau minta tlg ke LBH Tangsel,,ttg perampasan mobil yg d lakukan oleh depkol,,sya audah lapor polres tangkot,,sdh 2 th blom d tindaklanjuti

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan hubungi WA kami di +628113920111

      Hapus