Polri Terbitkan Peraturan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan Peraturan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan bernomor 8 Tahun 2021 itu memilki 21 Pasal.
Namun demikian, bleid itu belum diundangkan. Hal ini terlihat dari belum terteranya tanggal penerbitan dan nomor Lembaran Negara.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif lengkap dapat dilihat Disini
0 Response to "Polri Terbitkan Peraturan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif "
Posting Komentar