LBH Keadilan Sarankan Pemkot Tangsel Laporkan Kasus Surat Edaran Gamis Hitam ke Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Masyarakat baru saja dihebohkan dengan surat edaran berkop Kecamatan yang menginstruksikan pegawai perempuan se-Kecamatan Ciputat agar mengenakan gamis hitam setiap Jumat.
Berbagai pihak pun berusaha mengklarifikasi hal tersebut.
Camat Ciputat, Andi D. Patabai, membuat bantahan yang tertulis dalam tiga poin. Pernyataan yang intinya membantah itupun ramai sebagai bentuk klarifikasi.
“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat," terang Andi membantah, Sabtu (13/10/2019).
Selain Andi, bantahan sempat juga dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Namun setelah ditanya lebih lanjut, bahwa ada informasi yang mengatakan, surat tersebut benar dan sudah melalui pembahasan jajaran kecamatan Ciputat, Benyamin menyoroti para staff kecamatan.
“Mungkin saja draf itu dibuat oleh staf, tapi Ca
mat tidak pernah mengarahkan seperti itu,” ujar Benyamin di tanggal yang sama. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan, penyelesaian persoalan edaran pamakaian gamis hitam itu tidak cukup sampai tahap klarifikasi tertulis atau verbal.
Menurut Hamim, kasus itu harus dibawa ke ranah kepolisian. "Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus mengusut tuntas, siapa pembuat surat tersebut," terang Hamim, Minggu (13/10/2019). Hamim menambahkan, jika sang camat merasa tidak membuat surat edaran tersebut, maka namanya harus dibersihkan melalui pembuktian hukum.
“Jika memang Camat tidak merasa memerintahkan pembuatan surat itu, berarti Camat itu kan merasa dirugikan, kami menyarankan Camat untuk melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
"LBH Keadilan khawatir, jika Pemerintah Kota Tangerang Selatan hanya membantah atas surat itu dan tidak melakukan investigasi, melaporkan kepada kepolisian atas terbitnya surat itu, publik akan meranggapan bahwa surat itu benar adanya," tutupnya.
Sumber : TribunJakarta.com
0 Response to "LBH Keadilan Sarankan Pemkot Tangsel Laporkan Kasus Surat Edaran Gamis Hitam ke Polisi"
Posting Komentar