LBH Keadilan Meminta Presiden Turunkan Iuran BPJS Kesehatan
BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan-Mahkamah Agung RI telah mengabulkan uji materil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang teleh diberlakukan per 1 Januari 2020.
Dalam putusan bernomor 7P/HUM/2019, itu MA menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan uji materil diajukan oleh Komunitas Peduli Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Kenaikan Iuran BPJS kesehatan patut diapresiasi.
“LBH Keadilan meminta kepada Presiden RI untuk untuk menghormati dan melaksanakan putusan MA tersebut,” tutur Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Kamis (12/3).
LBH Keadilan berpendapat, Presiden RI harus membuat kebijakan terhadap kenaikan iuran BPJS dengan kembali kepada besarnya iuran sebelum kenaikan, yakini sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 80.000 untuk kelas 1.
Sumber : BestTangsel.com
0 Response to "LBH Keadilan Meminta Presiden Turunkan Iuran BPJS Kesehatan"
Posting Komentar