Kena Pungli, LBH Keadilan Laporkan Staf PN Tangerang
Tangerang - Praktik pungutan liar atau pungli masih
terus terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang seperti dialami oleh
LBH Keadilan. Oleh sebab itu, LBH Keadilan melaporkan pungli yang
dilakukan staf pengadilan itu ke Ketua PN Tangerang.
"Kami telah
melaporkan praktik pungli yang terjadi di PN Tangerang kepada Ketua PN
Tangerang," kata pengacara dari LBH Keadilan, Cindy Puspita Sari kepada
wartawan, Kamis (6/2/2020).
Pungli berawal saat LBH Keadilan mendaftarkan tiga surat kuasa di PN
Tangerang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tangerang.
Petugas meminta biaya pendaftaran. Sesuai aturan, biaya pendaftaran
yaitu sebesar Rp 10 ribu per pendaftaran surat kuasa.
"Saya memberikan uang Rp 100 ribu, satu-satunya uang yang ada di dompet.
Namun kemudian petugas tidak memberikan kwitansi dan juga tidak
memberikan uang kembalian," ujar Cindy.
Cindy kemudian meminta kepada kasir agar meminta kwitansi. Tapi
petugas hanya memberikan uang Rp 50 ribu tanpa memberikan kwitansi.
"Kami
meminta agar Ketua PN Negeri Tangerang memerintahkan kepada petugas
yang melakukan pungli untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20 ribu.
Meminta kwitansi pembayaran pendaftaran surat kuasa sebesar Rp 30 ribu
dan meminta agar Ketua PN Tangerang melakukan upaya-upaya penghentian
praktik-praktik pungli di PN Tangerang," ujar Cindy. (asp/jbr)
Sumber: detikcom
0 Response to "Kena Pungli, LBH Keadilan Laporkan Staf PN Tangerang"
Posting Komentar