Cegah Penyebaran Covid-19, LBH Keadilan Minta MA Tunda Sidang
JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyebaran
Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Salah satu pencegahan
penyebarannya adalah dengan melakukan pembatasan sosial atau social
distancing. Upaya pencegahan dengan social distancing mutlak memerlukan
partisipasi semua pihak, tak terkecuali institusi Mahkamah Agung.
Hal
ini mengingat Mahkamah Agung merupakan institusi yang memayungi
Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negera di
seluruh Indonesia. Di pengadilan, banyak pihak bertemu.
Di sana
ada pegawai pengadilan, hakim, penuntut umum, terdakwa, pihak penggugat,
tergugat, dan saksi-saksi. Plus keluarga terdakwa yang juga k
erap ikut
hadir dalam ruang sidang; Atas hal di atas, LBH Keadilan meminta
Mahkamah Agung membuat kebijakan untuk menunda persidangan di seluruh
pengadilan Indonesia, tanpa terkecuali.
"Penundaan persidangan
dilakukan secara terbatas pada perkara perdata dan perkara pidana yang
masih memungkinkan dilakukan perpanjangan penahanan bagi seorang
terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP.
Jadi untuk perkara pidana yang masa penahannya sudah akan habis dan
menurut hukum tidak bisa diperpanjang, maka tetap disidangkan," kata
Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan.
Penundaan
sidang ini juga sejalan dengan kebijakan Dirjen Pemasyarakatan yang
meniadakan kunjungan bagi tahanan untuk sementara waktu.
"LBH Keadilan
juga meminta agar setiap pengadilan menyediakan bembersih tangan atau
hand sanitizer. Bisa ditempatkan di pintuk masuk, ruang tunggu, dan
setiap ruang sidang. Hal ini hand sanitizer dinilai sebagai salah satu
mencegah penyerbaran Covid-19 juga," tandasnya.
Sumber: www.suaramerdeka.com
0 Response to "Cegah Penyebaran Covid-19, LBH Keadilan Minta MA Tunda Sidang"
Posting Komentar