Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Jika tidak dapat mengakses/ mengunduh dokumen tersebut, silahkan berdonasi terlebih dahulu untuk pentingaan kerja-kerja pemberian bantuan hukum LBH Keadilan.
Besarnya donasi bersifat sukarela/ Anda yang menentukan.
Mohon mentransfer ke 1640001770892 Mandiri a.n. LBH Keadilan.
Konfirmasi dapat melalui email lbhkeadilan1@gmail.com atau WA +628111463462
0 Response to "Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana"
Posting Komentar