Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas Atas Dasar Penafsiran Terhadap Pasal 263 (1) KUHAP
Halimah Humayrah Tuanaya: Peninjauan
kembali merupakan upaya hukum yang dilakukan terhadap suatu putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap ketika ditemukan bukti baru (novum) atau jika secara
nyata terdapat kekhilafan atau
kekeliruan hakim dalam putusan tersebut. Syarat formil dalam mengajukan
peninjauan kembali menentukan bahwa objek peninjauan kembali diberlakukan
secara limitatif, yaitu selain daripada putusan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum. Permasalahan timbul ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan
bebas terhadap terdakwa, namun kemudian muncul bukti baru yang menimbulkan
dugaan kuat bahwa jika bukti tersebut diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung hasilnya dapat membuktikan dakwaan. Saat dihadapkan pada kenyataan
demikian, hakim dihadapkan pada permasalahan dalam membuat prioritas antara
kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
Klik untuk mengunduh Download
0 Response to "Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas Atas Dasar Penafsiran Terhadap Pasal 263 (1) KUHAP"
Posting Komentar