Tsunami Banten, Empat Warga Ancam Gugat Presiden dan DPR
Pamulang - Empat warga Banten menyampaikan rencana
gugatan sebagai warga negara atau citizen lawsuit kepada Presiden Joko
Widodo dan DPR karena negara atau pemerintah dinilai gagal dalam
memberikan rasa nyaman dan aman kepada warganya.
Ancaman gugatan ini disampaikan karena pemerintah "lalai dalam
menyiapkan alat pendeteksi dini tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik"
seperti yang terjadi di Banten 22 Desember 2018 lalu.
“Kami telah mengirim surat pemberitahuan atau notifikasi kepada
Presiden dan DPR RI tadi pagi (Senin, 4/2). Pemberitahuan ini kami
ajukan agar pemerintah menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami
yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya. Jika
pemberitahuan atau notifikasi yang kami sampaikan itu tidak direspons
oleh Presiden maka kami akan mengajukan gugatan,” ujar Abdul Hamim
Jauzie selaku kuasa penggugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Keadilan Banten, di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (4/2).
Abdul menjelaskan, keempat penggugat memang bukan korban tsunami
Banten. Namun, mereka merupakan representasi dari warga Indonesia,
khususnya warga Banten yang menjadi korban tsunami. Keempat penggugat
itu yakni Veradina Nivianty, Ahmad Muhibullah, Muhamad Imanudin
Nasution, dan Yogi Iskandar.
“Kami menyebut gugatan warga negara atau citizen lawsuit karena
penggugat bukan korban langsung. Penggugat menggunakan haknya sebagai
warga negara yang memiliki hak atas rasa aman sebagaimana diamanatkan
UUD 1945 pasal 28g ayat 1. Kami berharap presiden serius memperhatikan
rasa aman kepada warga Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bencana tsunami yang melanda Banten dan
Lampung tersebut telah menyebabkan 426 orang meninggal dunia, 7.202
orang mengalami luka-luka, 23 orang hilang, 40.386 orang mengungsi dan
882 rumah rusak, menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB).
Menurut Abdul, jauh sebelum tsunami di Selat Sunda terjadi, Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengusulkan kepada
Presiden untuk pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan
lainnya. Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat
kurang dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun demikian,
presiden tidak menyetujui usulan BMKG itu.
Tidak disetujuinya usulan pengadaan alat pendukung BMKG oleh Presiden
merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa
aman sebagaimana dimandatkan UUD 1945 pasal 28g Ayat (1).
“Padahal dalam poin 1 Nawacita yang merupakan agende prioritas
Presiden Joko Widodo, pemenuhan rasa aman juga telah menjadi hal yang
utama,” ujar Abdul.
Kuasa penggugat lainnya, Andy Wiyanto mengatakan, gugatan warga
negara adalah jalan bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab
negara atas kegagalannya dalam memenuhi hak-hak warga negara. Penggugat
dalam citizen lawsuit tidak mesti orang yang mengalami kerugian
langsung.
"Penggugat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden
dan DPR RI agar segera menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami
yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya. Jika
Presiden dan DPR RI tidak permintaan ini, maka empat warga Banten akan
menggugat Presiden dan DPR RI," pungkasnya.
Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/536356-tsunami-banten-empat-warga-ancam-gugat-presiden-dan-dpr.html
0 Response to "Tsunami Banten, Empat Warga Ancam Gugat Presiden dan DPR"
Posting Komentar