Soal Pungli ke Korban Tsunami, LBH Keadilan Banten Desak Bupati Pecat Direktur RSDP Serang
TRIBUNJAKARTA.COM, BANTEN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten, menyoroti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten.
Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum RSDP untukpengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang terjadi Sabtu (22/12/2018).
Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
Ketua LBH Keadilan, Ahmad Hamim Jauzie, menyebut perbuatan itu sebagai hal yang keji.
Menurut Hamim, penindakan praktik pungli tersebut tidak bisa berhenti sampai penetapan tiga orang tersangka saja.
"LBH Keadilan mengutuk praktik pungli tersebut. LBH Keadilan berpandangan, penindakan praktik pungli tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka oleh Polda Banten. Direktur, sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab atas praktik pungli itu," terang Hamim dalam rilis yang ia terbutkan, Minggu (30/12/2018).
Hamim beranggapan, hasil pungli tersebut juga masuk kantong rumah sakit, karena menghunakan kwitansi resmi RSDP.
"Dalil bahwa Direktur tidak mengetahui praktik pungli tidak dapat diterima akal sehat," jelasnya.
Adanya praktik pungli tersebut juga menunjukkan lemahnya pengawasan direktur dan kemungkinan tidak adanya instruksi untuk tidak membebani para korban yang sedang dalam kesulitan.
"LBH Keadilan mendesak Bupati Serang untuk mencopot Direktur Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara Serang," tegasnya.
Sumber: http://jakarta.tribunnews.com/2018/12/30/soal-pungli-ke-korban-tsunami-lbh-keadilan-banten-desak-bupati-pecat-direktur-rsdp-serang#gref
0 Response to "Soal Pungli ke Korban Tsunami, LBH Keadilan Banten Desak Bupati Pecat Direktur RSDP Serang"
Posting Komentar