Tangerang Selatan Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak
WARTA KOTA, TANGERANG -- Dalam kurun waktu satu bulan ini setidaknya
ada enam peristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi di Tangerang Selatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua LBH
Keadilan Tangerang Selatan, Abdul
Hamim. Ia pun membeberkan sederet kasus pencabulan yang
terjadi di Tangsel beberapa waktu lalu.
Keenam kasus tersebut di
antaranya pencabulan oleh
tukang ojek terhadap anak beruisa 6 tahun saat mengantarnya ke
sekolah, pencabulan oleh
penjual soto terhadap anak berusia 7 tahun, pencabulan oleh
pemulung yang meruapakan tetangga atas anak berusia 3 tahun, pencabulan di
hotel di Ciputat, pencabulan anak berusia 17 tahun di Serpong, dan pencabulan guru
home schooling atas anak didiknya berusia 14 tahun.
Hamim mengungkapkan maraknya
kasus ini pihaknya menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam.
Jajarannya turut mengapresiasi
Polres Tangerang Selatan yang telah mengungkap 6 perkara
tersebut.
Menurut Hamim, Tangerang Selatan tidak lagi pantas menyandang status
sebagai Kota Layak Anak.
"Bisa dibayangkan, jika dalam kurun
waktu sebulan, terjadi 6 kekerasan seksual terhadap anak.
Maka berarti dalam lima hari telah terjadi satu kekerasan seksual. Dengan demikian dalam satu tahun bisa
terjadi 72 kasus kekerasan seksual. Ini sangat berbahaya," ujar Hamim
kepada Warta Kota, Selasa (16/5/2017).
Ia menambahkan selain peran
orangtua dan masyarakat, maraknya kekerasan seksual juga
menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pemkot Tangsel sebagai aktor
negara yang berkewajiban melakukan pengormatan, perlindungan dan pemenuhan hak
- hak anak sebagaimana telah dimandatkan UU
Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014.
"Kami mempertanyakan kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana (DPMPPPAKB) Kota Tangerang Selatan dan juga Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan sebagai institusi yang dibentuk oleh
Walikota. Jadi selama ini apa kerja dua institusi itu?" ucapnya.
Hamim pun mempertanyakan kerja
Satgas Perlindungan Anak yang kerap dibanggakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Jangan hanya membentuk kemudian
dicatatakan di MURI atau seremonial lainnya saja yang dilakukan.
"Kerjanya harus jelas,
melakukan apa saja dan seterusnya. Apakah petugas yang menjadi Satgas sudah
mengikuti peningkatan kapasitas, dilatih pengetahuan tentang anak.
Sekali lagi jangan hanya bagus pada tataran kebijakan saja. Penting juga untuk
diperhatikan impelementasinya," kata Hamim. (dik) Laporan Wartawan
Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
Sumber: http://wartakota.tribunnews.com/2017/05/16/tangerang-selatan-darurat-kekerasan-seksual-terhadap-anak
0 Response to "Tangerang Selatan Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak"
Posting Komentar