Tangerang Selatan Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

WARTA KOTA, TANGERANG -- Dalam kurun waktu satu bulan ini setidaknya ada enam peristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi di Tangerang Selatan.

Sehingga membuat Tangerang Selatan menjadi darurat kekerasan seksual terhadap kaum anak ini.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua LBH Keadilan Tangerang Selatan, Abdul Hamim. Ia pun membeberkan sederet kasus pencabulan yang terjadi di Tangsel beberapa waktu lalu.

Keenam kasus tersebut di antaranya pencabulan oleh tukang ojek terhadap anak beruisa 6 tahun saat mengantarnya ke sekolah, pencabulan oleh penjual soto terhadap anak berusia 7 tahun, pencabulan oleh pemulung yang meruapakan tetangga atas anak berusia 3 tahun, pencabulan di hotel di Ciputat, pencabulan anak berusia 17 tahun di Serpong, dan pencabulan guru home schooling atas anak didiknya berusia 14 tahun.

Hamim mengungkapkan maraknya kasus ini pihaknya menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam.

Jajarannya turut mengapresiasi Polres Tangerang Selatan yang telah mengungkap 6 perkara tersebut.

Menurut Hamim, Tangerang Selatan tidak lagi pantas menyandang status sebagai Kota Layak Anak.

Justru sebaliknya, menjadi Kota yang tidak ramah atau bahkan berbahaya bagi anak - anak.
"Bisa dibayangkan, jika dalam kurun waktu sebulan, terjadi 6 kekerasan seksual terhadap anak. Maka berarti dalam lima hari telah terjadi satu kekerasan seksual. Dengan demikian dalam satu tahun bisa terjadi 72 kasus kekerasan seksual. Ini sangat berbahaya," ujar Hamim kepada Warta Kota, Selasa (16/5/2017).

Ia menambahkan selain peran orangtua dan masyarakat, maraknya kekerasan seksual juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Pemkot Tangsel sebagai aktor negara yang berkewajiban melakukan pengormatan, perlindungan dan pemenuhan hak - hak anak sebagaimana telah dimandatkan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014.

"Kami mempertanyakan kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMPPPAKB) Kota Tangerang Selatan dan juga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan sebagai institusi yang dibentuk oleh Walikota. Jadi selama ini apa kerja dua institusi itu?" ucapnya.

Hamim pun mempertanyakan kerja Satgas Perlindungan Anak yang kerap dibanggakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Jangan hanya membentuk kemudian dicatatakan di MURI atau seremonial lainnya saja yang dilakukan.

"Kerjanya harus jelas, melakukan apa saja dan seterusnya. Apakah petugas yang menjadi Satgas sudah mengikuti peningkatan kapasitas, dilatih pengetahuan tentang anak. Sekali lagi jangan hanya bagus pada tataran kebijakan saja. Penting juga untuk diperhatikan impelementasinya," kata Hamim. (dik) Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

Sumber: http://wartakota.tribunnews.com/2017/05/16/tangerang-selatan-darurat-kekerasan-seksual-terhadap-anak


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tangerang Selatan Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak"

Posting Komentar