Jelang Bulan Ramadhan, LBH Keadilan Minta Pemkot Kaji Surat Edaran

Tangerang, liputanbanten.co.id – Jelang bulan Ramadhan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, meminta pemerintah Kota Tangerang Selatan dan MUI Tangerang Selatan untuk mengkaji Surat Edaran yang akan diterbitkan terkait dibatasinya jam operasional usaha, Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Minggu (21/5/2017).

Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, pernyataan terkait rencana Pemkot Tangsel dan MUI yang mengatur jam buka-tutup tempat hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadhan, Seperti tahun-tahun sebelumnya setiap Ramadhan datang, banyak Kepala Daerah membuat himbauan bersama atau kebijakan lainnya yang ditujukan kepada pemilik rumah makan dan tempat hiburan. Isi himbauan biasanya mengatur waktu buka-tutup rumah makan dan tempat hiburan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan misalnya, bersama Majelis Ulama Indonesia Tangerang Selatan akan membuat Surat Edaran Bersama yang rencananya akan mengatur usaha yang harus tutup selama Ramadhan mulai H-2 sampai H+7 setelah Idul Fitri.

“Contohnya, tempat biliar, spa, karaoke, panti pijat, live musik, pub, diskotik dan sejenisnya. Sedangkan untuk rumah makan rencananya diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai pukul 15.00-04.00 WIB, Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Surat Edaran bukan peraturan perundang-undangan (regeling), namun termasuk dalam lingkup aturan kebijakan (fries ernessen). Kami berpendapat, karena Surat Edaran itu bukan peraturan perundangan, maka pada umumnya ditujukan untuk internal. dan tidak boleh memuat sanksi bagi yang melanggar,”ujarnya. Ia melanjutkan maka dari itu LBH meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengkaji kembali rencana penerbitan Surat Edaran tersebut. Dibatasinya  jam operasional usaha jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yakni hak untuk bekerja dan mendapat penghasilan sebagaimana dimandatkan konstitusi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama MUI Tangerang Selatan jika tetap mengeluarkan Surat Edaran, maka LBH Keadilan berpendapat hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

“Kami  berpendapat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya bukan membuat Surat Edaran, akan tetapi Surat yang sifatnya hanya himbauan. Tidak memaksakan terlebih memberi sanksi bagi yang melanggarnya,”katanya. (Lb/Radit)

Sumber: https://liputanbanten.co.id/21/05/2017/jelang-bulan-ramadhan-lbh-keadilan-minta-pemkot-kaji-surat-edaran/


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jelang Bulan Ramadhan, LBH Keadilan Minta Pemkot Kaji Surat Edaran"

Posting Komentar