Jelang Bulan Ramadhan, LBH Keadilan Minta Pemkot Kaji Surat Edaran
Tangerang, liputanbanten.co.id –
Jelang bulan Ramadhan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, meminta pemerintah
Kota Tangerang Selatan dan MUI Tangerang Selatan untuk mengkaji Surat Edaran
yang akan diterbitkan terkait dibatasinya jam operasional usaha, Hal itu
disampaikan oleh Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Minggu
(21/5/2017).
Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim
Jauzie mengatakan, pernyataan terkait rencana Pemkot Tangsel dan MUI yang
mengatur jam buka-tutup tempat hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadhan,
Seperti tahun-tahun sebelumnya setiap Ramadhan datang, banyak Kepala Daerah
membuat himbauan bersama atau kebijakan lainnya yang ditujukan kepada pemilik
rumah makan dan tempat hiburan. Isi himbauan biasanya mengatur waktu buka-tutup
rumah makan dan tempat hiburan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan misalnya,
bersama Majelis Ulama Indonesia Tangerang Selatan akan membuat Surat Edaran
Bersama yang rencananya akan mengatur usaha yang harus tutup selama Ramadhan
mulai H-2 sampai H+7 setelah Idul Fitri.
“Contohnya, tempat biliar, spa,
karaoke, panti pijat, live musik, pub, diskotik dan sejenisnya. Sedangkan untuk
rumah makan rencananya diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai pukul
15.00-04.00 WIB, Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Surat Edaran bukan
peraturan perundang-undangan (regeling), namun termasuk dalam
lingkup aturan kebijakan (fries ernessen). Kami
berpendapat, karena Surat Edaran itu bukan peraturan perundangan, maka pada
umumnya ditujukan untuk internal. dan tidak boleh memuat sanksi bagi yang
melanggar,”ujarnya. Ia melanjutkan maka dari itu LBH meminta Pemerintah Kota
Tangerang Selatan untuk mengkaji kembali rencana penerbitan Surat Edaran
tersebut. Dibatasinya jam operasional usaha jelas merupakan pelanggaran
hak asasi manusia, yakni hak untuk bekerja dan mendapat penghasilan sebagaimana
dimandatkan konstitusi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama MUI Tangerang
Selatan jika tetap mengeluarkan Surat Edaran, maka LBH Keadilan berpendapat hal
itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
“Kami berpendapat,
Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya bukan membuat Surat Edaran, akan
tetapi Surat yang sifatnya hanya himbauan. Tidak memaksakan terlebih memberi
sanksi bagi yang melanggarnya,”katanya. (Lb/Radit)
Sumber: https://liputanbanten.co.id/21/05/2017/jelang-bulan-ramadhan-lbh-keadilan-minta-pemkot-kaji-surat-edaran/
0 Response to "Jelang Bulan Ramadhan, LBH Keadilan Minta Pemkot Kaji Surat Edaran"
Posting Komentar