Banyak Si Miskin Dibui Tanpa Dosa, APBN Bantuan Hukum Kok Dipotong?
Tajudin si penjual cobek bersama keluarganya (Mukhlis/detikcom) |
Jakarta - Masih banyak dijumpai si miskin dipenjara
tanpa dosa. Di sisi lain, alokasi APBN untuk membantu si miskin berjuang
mencari keadilan malah dipotong, dari Rp 45 miliar menjadi Rp 19 miliar.
"Kami menyayangkan kebijakan Presiden
tersebut. Ini bukti nyata bahwa Presiden Jokowi tidak pro-masyarakat miskin.
Kebijakan untuk masyarakat miskin hanya manis sebatas di atas kertas,"
kata pengacara dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat berbincang dengan detikcom, Rabu
(26/4/2017).
LBH Keadilan merupakan salah satu LBH yang
kerap membela si miskin di meja hijau. Salah satunya penjual cobek Tajudin,
yang dituduh mengeksploitasi anak. Tajudin akhirnya dibebaskan, meski harus
menghuni jeruji besi selama 9 bulan. Tuduhan tak terbukti, tapi HAM-nya telah
dirampas selama 9 purnama.
Setelah Tajudin, terungkap kasus-kasus lain
yang menimpa si miskin. Para buta hukum itu diadili tanpa tahu hak-haknya.
Anehnya, anggaran bantuan hukum yang diberikan negara malah dipotong.
"Hal itu juga kontradiktif dengan
kebijakan yang dibuat Presiden sendiri melalui Paket Kebijakan Reformasi Hukum
Jilid II yang digulirkan sejak awal 2017 ini," ujar Hamim.
Dalam Paket Reformasi Hukum Jilid II, satu dari tiga poin penting yang menjadi perhatian adalah perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Melalui paket kebijakan itu, pemerintah berkomitmen akan memberi perhatian lebih bagi masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum agar mendapatkan bantuan hukum dengan cuma-cuma.
Berdasarkan data LBH Keadilan, APBN untuk bantuan hukum si miskin pada 2016 sebesar Rp 45 miliar. Dana yang terserap sebesar 95,13 persen atau sekitar Rp 42,8 miliar.
Dalam Paket Reformasi Hukum Jilid II, satu dari tiga poin penting yang menjadi perhatian adalah perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Melalui paket kebijakan itu, pemerintah berkomitmen akan memberi perhatian lebih bagi masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum agar mendapatkan bantuan hukum dengan cuma-cuma.
Berdasarkan data LBH Keadilan, APBN untuk bantuan hukum si miskin pada 2016 sebesar Rp 45 miliar. Dana yang terserap sebesar 95,13 persen atau sekitar Rp 42,8 miliar.
Tapi untuk APBN 2017, dananya malah dipotong
menjadi Rp 19,1 miliar. Dana Rp 19,1 miliar itu harus dibagi untuk bantuan
hukum litigasi (beracara di pengadilan) sebesar Rp 14,8 miliar dan bantuan
hukum nonlitigasi (proses di luar pengadilan) sebesar Rp 4,3 miliar.
"Oleh sebab itu, kami mendesak Presiden menaikkan anggaran bantuan hukum melalui APBN-P 2017," tutur Hamim.
"Oleh sebab itu, kami mendesak Presiden menaikkan anggaran bantuan hukum melalui APBN-P 2017," tutur Hamim.
Kasus terakhir yang terungkap dialami Brian
Okta Prasetya (26), yang harus merasakan dinginnya sel penjara selama 141 hari
tanpa dosa. Ia dituduh terlibat penjambretan. Belakangan terungkap,
penjambretan itu dilakukan seorang diri oleh Deni.
(asp/rvk)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3483970/banyak-si-miskin-dibui-tanpa-dosa-apbn-bantuan-hukum-kok-dipotong
0 Response to "Banyak Si Miskin Dibui Tanpa Dosa, APBN Bantuan Hukum Kok Dipotong?"
Posting Komentar