Tangerang- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melepaskan Tajudin si
penjual cobek. Tajudin dinilai tidak mengeksploitasi anak, meski yang
menjajakan cobeknya masih di bawah umur.
"Melepaskan terdakwa dari dakwaan," kata
ketua majelis Syamsudin di PN Tangerang, Kamis (12/1/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan
perbuatan Tajudin memang terbukti, yaitu menjual cobek dengan dibantu 7 orang,
dua di antaranya masih anak. Tetapi hal itu bukanlah bagian dari eksploitasi
anak karena tidak ada paksaan, tidak ada kekerasan, dan seizin orang tua.
"Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa
bekerja membantu orang tuanya," ucap majelis dengan suara bulat.
Mendengar putusan itu, Tajudin tak kuasa menahan
haru. Ia, yang telah ditahan 9 bulan lamanya, langsung mengusap air matanya.
"Besok kami akan urus agar Tajudin bisa
keluar dari tahanan," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie.
Kisah Tajudin bermula saat aparat di Polres
Tangerang Selatan melihat Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13) sedang
menjual cobek di sekitar Perum BSD Serpong dan Perum Villa Melati Mas Kota
Tangerang Selatan. Mereka setiap hari duduk di pinggir jalan sambil berjualan
cobek. Beberapa waktu berselang, polisi menangkap Tajudin pada Rabu (20/4/2016)
sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Perum Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang
Selatan.Tajudin pun menghuni sel hingga divonis bebas hari
ini.
0 Response to "Tak Terbukti Eksploitasi Anak, Tajudin Si Penjual Cobek Bebas!"
Posting Komentar