Penjual Cobek Divonis Bebas, Polisi Diminta Lebih Profesional

Jakarta - Penjual cobek Tajudin akhirnya tersenyum lega setelah vonis PN Tangerang memutuskan dirinya tidak terbukti mengeksploitasi anak. Meski demikian, ia telah menghuni penjara selama 9 bulan lamanya,

Menurut ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, vonis lepas itu wajar karena hakim memiliki pandangan sosiologis.

"Ya wajar memang jika akhirnya diputus lepas tidak terbukti. Kita melihatnya sebagai pendekatan sosiologis dari hakim," ucap Prof Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/1/2017).

Prof Hibnu berpendapat polisi harus melihat masalah eksploitasi lebih dalam lagi sebelum menangkap seseorang dan memenjarakannya.

"Saya rasa polisi harus melihat eksploitasi itu seperti apa sehingga tidak asal. Kondisi orang tua yang memang tidak mampu, jadi anak ikut membantu juga bukan karena paksaan. Karena memang arahnya bukan eksploitasi," papar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.



Kasus bermula ketika Tajudin sedang menjual cobek di Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Dirinya lalu ditangkap oleh aparat dari Polres Tangerang Selatan yang menuduh Tajudin mengeksploitasi anak yaitu Cepi dan Dendi untuk ikut membantunya menjual cobek dagangannya.

Tanpa ba bi bu lagi, Tajudin dijebloskan ke penjara. Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat Tajudin dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak sampai di situ, dalam persidangannya jaksa mengamini berkas perkara Tajudin dan menuntut 3 tahun penjara serta meminta Tajudin untuk membayar denda sebesar Rp 120 juta. Padahal, selama dirinya berdagang uang yang diperoleh dalam sebulan tak sampai Rp 500 ribu, itu pun bila dagangannya laku terjual.

Gayung bersambut, majelis hakim PN Tanggerang memvonis bebas dan tidak terbukti. Dengan pertimbangan sosiologis di mana anak-anak membantu orangtuanya.

"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1). 
(adf/asp)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3395049/penjual-cobek-divonis-bebas-polisi-diminta-lebih-profesional

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjual Cobek Divonis Bebas, Polisi Diminta Lebih Profesional"

Posting Komentar