Terancam 15 Tahun Bui, Tajudin Si Tukang Cobek Hadapi Tuntutan Pekan Depan
Jakarta - Penjual
cobek di Tangerang, Tajudin meringkuk di tahanan dan terancam 15 tahun bui.
Tajudin dituduh memperdagangkan anak yaitu dari 7 penjual cobek, dua di
antaranya masih anak-anak.
"Kemarin kita sudah menghadapi
pemeriksaan terdakwa. Sebenarnya apa yang sudah disampaikan ke kami yaitu BAP
banyak yang tidak benar seperti keterangan saksi sudah dianulir di
persidangan," ujar kuasa hukum Tajudin, Hamim Jauzie saat dihubungi
detikcom, Rabu (7/12/2016).
Hamim mengatakan dalam
pemeriksaan terdakwa Selasa (6/12) kemarin, kasus yang dialami klientnya
semakin terang. Sebab selama proses penyidikan di kepolisian Tajudin tidak
didampingi kuasa hukum.
"Ya hakim lihat keterangan
saksi saksi juga tapi tetap ditanya BAP. Bagaimana waktu BAP tidak didampingi
pengacara," paparnya.
Hamim mengatakan agenda minggu
depan sendiri pembacaan tuntutan. Pihak meyakini kalau tuntutan jaksa tidak
dikabulkan hakim.
"Sebetuknya keterangan
saksi susah menganulir, saksi yang jaksa hadirkan justru menguntungkan Tajudin
tidak ada yang merugikan," pungkasnya.
Kisah Tajudin bermula dari
Polres Tangerang Selatan yang melihat Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan
(13) sedang menjual cobek di sekitar Perum BSD Serpong dan Perum Villa Melati
Mas Kota Tangerang Selatan. Mereka duduk di pinggir jalan sambil berjualan
cobek setiap hari.
Polisi kemudian menangkap
Tajudin ditangkap pada Rabu (20/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Perum
Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Kini kasus tersebut tengah bergulir
di PN Tangerang dan sudah memasuki tahap pembuktian. Tajudin didampingi oleh
kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan).
Tajudin dijerat pasal berlapis
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, yaitu:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal
itu berbunyi:
Setiap orang
yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan,
atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk
tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
2. Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Adapun Pasal 76I UU No 35 Tahun
2014 menyatakan:
Setiap orang
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.(edo/asp)
Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3364946/terancam-15-tahun-bui-tajudin-si-tukang-cobek-hadapi-tuntutan-pekan-depan
0 Response to "Terancam 15 Tahun Bui, Tajudin Si Tukang Cobek Hadapi Tuntutan Pekan Depan"
Posting Komentar