Umumkan Apotek dan RS yang Gunakan Vaksin Palsu!

Jakarta, Obsessionnews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini tengah membongkar jaringan peredaran vaksin palsu. Sejumlah orang telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengapresiasi kerja Polri yang mampu membongkar kejahatan kemanusiaan dengan korban anak-anak sebagai
penerus bangsa.
”Beredarnya vaksin palsu merupakan wujud kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya. Kami mempertanyakan kerja Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai dua institusi yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan obat-obatan,” tandas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada Obsessionnews.com, Selasa pagi (28/6/2016).
Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2013 tenang Penyelenggaraan Imunisasi telah dengan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah (pusat), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab dalam penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib.
“Dengan demikian beredarnya vaksin palsu diduga kuat ada oknum institusi pemerintah yang turut terlibat,” tegas Hamim yang memiliki anak balita.
Ia mengungkapkan, buruknya koordinasi pemerinah pusat dan daerah juga turut andil menyebabkan vaksin palsu mampu beredar dengan aman hingga 13 tahun lamanya.
Oleh karena itu, tegas dia, LBH Keadilan meminta Kementerian Kesehatan untuk mengumumkan nama-nama rumah sakit (RS) yang menggunakan vaksin palsu dan apotek yang menjualnya. Publik berhak mengetahuinya!
“Di tengah merosotnya kepercayaan publik kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM, maka sudah sepatutnya pengusutan beredarnya vaksin palsu melibatkan unsur masyarakat sipil,” tuturnya. (Red)
Sumber: https://obsessionnews.com/umumkan-apotek-dan-rs-yang-gunakan-vaksin-palsu/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Umumkan Apotek dan RS yang Gunakan Vaksin Palsu!"

Posting Komentar