Peredaran Vaksin Palsu, LBH Keadilan Akan Ajukan Gugatan Warga Negara
MONDAY.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah membongkar jaringan peredaran vaksin pal
su. Sejumlah orang saat ini telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Menanggapi permasalahan itu, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengapresiasi kerja Polri yang berhasil membongkar kejahatan kemanusiaan dengan korban anak-anak sebagai penerus bangsa.
“Beredarnya vaksin palsu merupakan wujud kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya. Kami mempertanyakan kerja Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai dua institusi yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan obat-obatan.” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Selasa (28/6/2016).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi telah dengan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah (pusat), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib.
Dengan demikian, kata Hamim, beredarnya vaksin palsu diduga kuat ada oknum institusi pemerintah yang turut terlibat.
“Buruknya koordinasi pemerinah pusat dan daerah juga turut andil menyebabkan vaksin palsu mampu beredar dengan aman hingga 13 tahun lamanya,” ujar bapak yang tengah memiliki balita ini.
LBH Keadilan, lanjut dia juga meminta Kementerian Kesehatan mengumumkan nama-nama rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu dan apotik yang menjualnya. “Publik berhak tahu,” tegasnya, apalagi ini menyangkut balita yang notabene menjadi generasi penerus negara ini nantinya.
Selain itu, di tengah merosotnya kepercayaan publik kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM, maka sudah sepatutnya pengusutan beredarnya vaksin palsu melibatkan unsur masyarakat sipil. Terlebih ini masalah kemanusiaan. Karena itu, imbuh Hamim, LBH Keadilan mempertimbangkan untuk mengajukan Gugatan Warga Negara (citizen law suit).
0 Response to "Peredaran Vaksin Palsu, LBH Keadilan Akan Ajukan Gugatan Warga Negara "
Posting Komentar