Polri Tak Bisa Gantikan Peran KPK
JAKARTA (SK) – Direktur Eksekutif Institute for Criminal
Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono berpendapat, Polri saat
ini sudah mulai menunjukkan jati-dirinya sebagai institusi penegak hukum
dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi, dia berpendapat
peningkatan energi dalam mengejar para koruptor bukan domainnya.
”Walau pun Polri mulai melakukan penyidikan korupsi, namun peran KPK
tidak mungkin tergantikan. Soalnya, tugas Polri tidak hanya memberantas
tindak pidana korupsi sebagaimana KPK. Tetapi kita patut mengapresiasi
niat Polri untuk meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sedangkan, Ketua Pengurus LBH-Keadilan, Abdul Hamim Jauzie,
menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan berat di
negeri ini.
”Karena pekerjaan, pemberantasan korupsi ini membutuhkan banyak
lembaga dalam pemberantasannya. Soal langkah Polri, memang sudah
seharusnya seperti itu,” ujar Hamim.
Dia pun tidak sepakat jika KPK dibubarkan. Menurut Hakim, KPK tetap
dibutuhkan, karena memiliki sejumlah kelebihan, seperti kewenangan
penyadapan dan tidak bisa menghentikan penyidikan (SP3).
Bambang Widodo Umar juga memiliki pendapat yang serupa. Dia menilai
langkah Mabes Polri yang menangani sejumlah korupsi besar belakangan ini
bukan untuk melemahkan KPK.
”Apa yang dilakukan KPK banyak baiknya dan akan lebih baik jika ada
penguatan Polri. Kalau memang harus menindak, ya konsistenlah untuk
menindak. Kalau perlu mengikuti langkah KPK yang tidak pernah
mengeluarkan SP3 hanya karena ada tekanan-tekanan atau permainan,” kata
staf pengajar di Universitas Indonesia dan STIK-PTIK Lemdik Polri itu.
(don/gan)
(don/gan)
Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/08/05/polri-tak-bisa-gantikan-peran-kpk.html
0 Response to "Polri Tak Bisa Gantikan Peran KPK"
Posting Komentar