Permen PAN Batasi Mobil Dinas Hanya untuk Keperluan Dinas di Hari Kerja
Jakarta - Menteri PANRB Yuddy Crisnandi membolehkan mobil dinas
digunakan untuk mudik lebaran. Imbauan Yuddy ini bertentangan dengan
Peraturan Menteri PAN yang diteken pada 2005 silam.
Permen itu ditandatangani oleh Menteri Taufiq Effendi Agustus 2005. Dokumen itu mengatur tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Ada sejumlah pasal yang mengatur secara umum mengenai bagaimana meningkatkan efisiensi.
Kemudian di bagian lampiran dijelaskan secara gamblang perilaku untuk mengefesienkan pengeluaran. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut diatur secara jelas mengenai penggunaan kendaraan dinas.
Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang
menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan
pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi
Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
"Kami meminta Mentery Yuddy untuk membatalkan kebijakan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran," ujar Ketua Pengurus LBH Kedilan, Abdul Hamim Jauzie, di Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Sedangkan Yuddy mengizinkan PNS mudik dengan mobil dinas untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai. Yuddy tak ingin pegawai negeri dengan penghasilan pas-pasan justru kesulitan ekonomi saat lebaran.
"Jangan sampai PNS yang golongan rendah duitnya pas-pasan dapat gaji ke-13 dan tunjangan kinerja habis untuk lebaran buat beli tiket untuk anak dan istrinya. Ini kan menyulitkan, jadi dengan boleh memakai mobil dinas kesejahteraan keluarga terjaga. Silakan dipakai yang penting tanggung jawab," kata Yuddy.
"Kalau saya mau pencitraan saya larang dong, tapi kan pegawai kecil masak dipersulit. Ini semata-mata untuk kesejahteraan para pegawai," imbuhnya.
Ternyata juga tak semua PNS boleh mudik membawa mobil kantor. Ada persyaratan yang diwajibkan terpenuhi terlebih dahulu.
(faj/van)
Permen itu ditandatangani oleh Menteri Taufiq Effendi Agustus 2005. Dokumen itu mengatur tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Ada sejumlah pasal yang mengatur secara umum mengenai bagaimana meningkatkan efisiensi.
Kemudian di bagian lampiran dijelaskan secara gamblang perilaku untuk mengefesienkan pengeluaran. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut diatur secara jelas mengenai penggunaan kendaraan dinas.
Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang
menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan
pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi
Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
"Kami meminta Mentery Yuddy untuk membatalkan kebijakan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran," ujar Ketua Pengurus LBH Kedilan, Abdul Hamim Jauzie, di Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Sedangkan Yuddy mengizinkan PNS mudik dengan mobil dinas untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai. Yuddy tak ingin pegawai negeri dengan penghasilan pas-pasan justru kesulitan ekonomi saat lebaran.
"Jangan sampai PNS yang golongan rendah duitnya pas-pasan dapat gaji ke-13 dan tunjangan kinerja habis untuk lebaran buat beli tiket untuk anak dan istrinya. Ini kan menyulitkan, jadi dengan boleh memakai mobil dinas kesejahteraan keluarga terjaga. Silakan dipakai yang penting tanggung jawab," kata Yuddy.
"Kalau saya mau pencitraan saya larang dong, tapi kan pegawai kecil masak dipersulit. Ini semata-mata untuk kesejahteraan para pegawai," imbuhnya.
Ternyata juga tak semua PNS boleh mudik membawa mobil kantor. Ada persyaratan yang diwajibkan terpenuhi terlebih dahulu.
(faj/van)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2953352/permen-pan-batasi-mobil-dinas-hanya-untuk-keperluan-dinas-di-hari-kerja
0 Response to " Permen PAN Batasi Mobil Dinas Hanya untuk Keperluan Dinas di Hari Kerja"
Posting Komentar