DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Perlindungan Anak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, Banten, mengesahkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang diajukan Pemkot
Tangerang, Selasa (16/6).
Yati Rohayati selaku Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak
merekomendasikan agar keberadaan perda tersebut dimanfaatkan pemkot
untuk terus berupaya menjaga dan meningkatkan perlindungan anak di Kota
Tangerang.
"Perlindungan anak merupakan kewajiban bersama baik pemerintah
daerah, orang tua, masyarakat maupun stake holder sehingga dengan
komitmen bersama anak dapat merasa nyaman, terlindungi, dan dapat tumbuh
berkembang dengan baik," katanya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan keberadaan perda
tersebut bisa menjadi solusi pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangerang.
"Sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun
ditelantarkan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, penetapan raperda tersebut juga menjadi bukti
komitmen pemkot untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak anak.
"Ini salah satu usaha pemkot Tangerang dan juga masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak," katanya.
Sebelumnya dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak
Anak pemkot juga telah menerapkan beberapa program mulai dari
pembangunan taman yang saat ini sudah mencapai 136 taman dan juga
pendidikan gratis bagi anak usia sekolah melalui program Tangerang
Cerdas.
Angka putus sekolah di kota yang berjuluk Kota Seribu Industri Sejuta
Jasa ini sangat minim. Selain itu ada juga program lain yang pro-anak
seperti penyediaan pojok ASI, dan pelarangan pekerja dibawah umur atau
anak-anak, termasuk tingkat gizi buruk balita yang rendah.
Sumber: kabarduasatu
0 Response to "DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Perlindungan Anak"
Posting Komentar