DPRD Kota Tangerang Akan Sahkan Perda Bantuan Hukum
Pemkot Tangerang pekan depan rencananya akan membahas soal Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dengan
melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dalam pembahasan Raperda itu,
langkah pembelaan oleh LBH dilakukan sampai putusan inkracht.
Menurut Kasubag Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang
Perundang-Undangan dan Hukum Pemkot Tangerang Budi D Arief, setelah
disyahkan, Perda ini akan membantu masyarakat Kota Tangerang yang
mempunyai masalah hukum.
Dalam agenda pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Tangerang juga
dituangkan terkait anggaran yang akan digelontorkan untuk sejumlah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang nanti menangani persoalan hukum itu.
Namun Budi, belum bisa menyebutkan terkait jumlah anggaran yang akan diambil dari APBD tersebut.
“LBH yang akan ditunjuk mendapat anggaran dari Pemkot Tangerang.
Kajiannya hukum dan anggarannya salah satu yang akan dimatangkan dalam
pembahasan Raperda itu,” katanya.
Tetapi ia juga menyampaikan, bahwa soal warga yang akan dibantu hukum
setidaknya harus mempunyai catatan bahwa mereka masyarakat yang tidak
mampu. Ini juga salah satu yang akan dibahas bersama DPRD.
“Data warga yang perlu dibantu oleh Pemkot rencananya akan diambil
dari Badan Pusat Statistik, dan masyarakat yang sudah dicatat mendapat
bantuan raskin. Tetapi untuk mengantisifasi karena data tidak valid,
maka warga bisa membawa suarat keterangan tidak mampu dari Kelurahan,”
ujarnya menjelaskan.
Bagi LBH yang akan diajak kerja sama, kata Budi, harus juga mempunyai
syarat mempunyai kantor tetap dan berdomisili di Kota Tangerang. Selain
itu, mempunyai akreditasi dari Kementrian Hukum dan HAM. Namun tidak
itu saja, LBH tersebut juga harus mempunyai advokat yang sudah bisa
beracara menangani perkara.
“Tentunya harus ada legalitasnya, sekarang ada sekitar 12 LBH yang
kami kantongi untuk diajak kerjasama dengan Pemkot, tetapi baru dua saja
yang sudah memenuhi syarat,” kata Budi menjelaskan.
Soal pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin disebutkan
Budi, pihaknya akan membantu sampai tuntas. Bahkan, jika perkara hukum
itu sampai ke Pengadilan Tinggi karena ada proses banding kita tetap
bantu.
“Begitu juga jika sampai tingkat kasasi, tetap masyarakat tak mampu
tersebut akan dibela Pemkot sampai putusan inkracht,” kata Budi D Arief.
“Sebelumnya, mengenai pematangan Raperda ini, kami juga sudah
mengundang sejumlah pakar untuk menuangkan pemikirannya agar ketika
peraturan ini sebelum dibahas dan menjadi Perda bisa maksimal,”
pungkasnya. (yud/bal/din/yan)
0 Response to "DPRD Kota Tangerang Akan Sahkan Perda Bantuan Hukum"
Posting Komentar