Nenek Asyani Divonis Bersalah, Pengadilan Dikecam
Hari ini, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menilai vonis Pengadilan
Negeri Situbondo, Jawa Timur yang menghukum Nenek Asyani tidak memenuhi
rasa keadilan.
“Dan membuktikan kebenaran bahwa hukum masih tajam ke bawah dan
tumpul ke atas,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie
dalam siaran persnya di Jakarta.
LBH Keadilan berpandangan, Majelis Hakim yang diketuai I Kadek Dedy
Arcana tidak memahami “ruh” yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang
sesungguhnya lahir karena banyaknya pembalakan liar yang mengakibatkan
banyak hutan gundul.
Nenek Asyani divonis bersalah telah melakukan perbuatan pidana
melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan.
Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis kemarin menjatuhi hukuman selama
satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan
dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan.
Perempuan renta itu memang tidak harus masuk penjara, karena vonisnya
dengan masa percobaan, namun tetap saja Nenek Asyani dinyatakan
bersalah.
Abdul Hamim mengatakan masih banyak pembalakan liar besar-besaran
yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat. Menurut dia, seharusnya
aparat fokus pada kasus-kasus semacam itu ketimbang mempidanakan kasus
kecil seperti yang menimpa Nenek Asyani.
LBH Keadilan mendorong agar Nenek Asyani melakukan upaya hukum banding.
“Dengan upaya tersebut, berharap keadilan akan berpihak kepadanya,” katanya. (Antara)
Sumber: http://geotimes.co.id/nenek-asyani-divonis-bersalah-pengadilan-dikecam/
0 Response to "Nenek Asyani Divonis Bersalah, Pengadilan Dikecam"
Posting Komentar