MA Didesak Terbitkan Perma
JAKARTA (SK) – Mahkamah Agung didesak segera mengeluarkan
peraturan tentang praperadilan, karena telah terjadi disparitas
putusan. Setidaknya ada dua praperadilan dengan substasi yang sama,
yaitu yang diajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan dan
Suryadharma Alie, tetapi diputus berbeda.
“Terkait dengan putusan itu, kami berpendapat, adanya disparitas
putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah
regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan,” ujar
Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie,
dalam siaran pers yang diterima Suara Karya, Rabu (8/4).
Permohonan yang diajukan Budi Gunawan dikabulkan PN Jaksel. Hakim
Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepada
Budi. Tetapi, hakim Tatik Hadiyanti di pengadilan yang sama memberi
putusan sebaliknya yaitu menolak gugatan yang diajukan Suryadharma.
Alasan Tatik, perihal sah atau tidaknya penyidikan maupun penetapan
tersangka bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana diatur Pasal 77
juncto Pasal 1 angka 10 KUHAP. Sedangkan, Sarpin melalui putusannya
justru menyatakan penetapan status tersangka dan penahanan masuk dalam
materi gugatan praperadilan.
Karena itu, Abdul Hamim mendesak Mahkamah Agung (MA)a untuk segera
menerbitkan peraturan Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Hal tersebut
sangat dibutuhkan para hakim untuk pedoman agar tidak terjadi
multi-interpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Khususnya
berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan
praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Rabu (8/4). Suryadharma menggugat KPK atas penetapannya
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana
penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, tahun 2010-2013. (gan)
Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/04/09/ma-didesak-terbitkan-perma.html
0 Response to "MA Didesak Terbitkan Perma"
Posting Komentar