Lain Hakim Sarpin, Lain Pula Tatik Hadiyanti
zonalima.com
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/3), menolak
permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali, eks Ketua Umum
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggugat penetapan status tersangka
yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya. Hakim tunggal Tatik
Hadiyanti berpendapat, menurut Pasal 77 jo Pasal 1 angka 10 KUHAP, sah tidaknya
penyidikan dan penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
"Putusan
ini bertolak belakang dengan putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi yang
memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan pada
16 Februari lalu di pengadilan yang sama," kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua
Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, di Jakarta.
Sarpin
sendiri saat memutuskan gugatan Budi Gunawan berpendapat, sah tidaknya
penyidikan dan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Menurut Abdul
Hamim, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan
kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai
praperadilan.
"Saya
mewakili LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan
Mahkamah Agung atau Perma," kata Abdul Hamim.
Dalam
kondisi yang membingungkan itu, kata Abdul Hamim, hakim-hakim membutuhkan
pedoman agar tidak terjadi multiinterpretasi terhadap hukum acara praperadilan.
Apakah penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi objek praperadilan atau
tidak.
"Ini
yang bikin bingung hakim," katanya. (Agus Surya)
Sumber: http://www.zonalima.com/artikel/2774/Lain-Hakim-Sarpin-Lain-Pula-Tatik-Hadiyanti/#sthash.JxEO0cZ7.dpuf
zonalima.com
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/3), menolak
permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali, eks Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggugat penetapan status
tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya.
Hakim tunggal Tatik Hadiyanti berpendapat, menurut Pasal 77 jo Pasal 1
angka 10 KUHAP, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukan
objek praperadilan.
"Putusan ini bertolak belakang dengan putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan pada 16 Februari lalu di pengadilan yang sama," kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, di Jakarta.
Sarpin sendiri saat memutuskan gugatan Budi Gunawan berpendapat, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Menurut Abdul Hamim, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan.
"Saya mewakili LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma," kata Abdul Hamim.
Dalam kondisi yang membingungkan itu, kata Abdul Hamim, hakim-hakim membutuhkan pedoman agar tidak terjadi multiinterpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Apakah penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi objek praperadilan atau tidak.
"Ini yang bikin bingung hakim," katanya. (Agus Surya)
- See more at: http://www.zonalima.com/artikel/2774/Lain-Hakim-Sarpin-Lain-Pula-Tatik-Hadiyanti/#sthash.JxEO0cZ7.dpuf
"Putusan ini bertolak belakang dengan putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan pada 16 Februari lalu di pengadilan yang sama," kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, di Jakarta.
Sarpin sendiri saat memutuskan gugatan Budi Gunawan berpendapat, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Menurut Abdul Hamim, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan.
"Saya mewakili LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma," kata Abdul Hamim.
Dalam kondisi yang membingungkan itu, kata Abdul Hamim, hakim-hakim membutuhkan pedoman agar tidak terjadi multiinterpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Apakah penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi objek praperadilan atau tidak.
"Ini yang bikin bingung hakim," katanya. (Agus Surya)
- See more at: http://www.zonalima.com/artikel/2774/Lain-Hakim-Sarpin-Lain-Pula-Tatik-Hadiyanti/#sthash.JxEO0cZ7.dpuf
zonalima.com
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/3), menolak
permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali, eks Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggugat penetapan status
tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya.
Hakim tunggal Tatik Hadiyanti berpendapat, menurut Pasal 77 jo Pasal 1
angka 10 KUHAP, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukan
objek praperadilan.
"Putusan ini bertolak belakang dengan putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan pada 16 Februari lalu di pengadilan yang sama," kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, di Jakarta.
Sarpin sendiri saat memutuskan gugatan Budi Gunawan berpendapat, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Menurut Abdul Hamim, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan.
"Saya mewakili LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma," kata Abdul Hamim.
Dalam kondisi yang membingungkan itu, kata Abdul Hamim, hakim-hakim membutuhkan pedoman agar tidak terjadi multiinterpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Apakah penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi objek praperadilan atau tidak.
"Ini yang bikin bingung hakim," katanya. (Agus Surya)
- See more at: http://www.zonalima.com/artikel/2774/Lain-Hakim-Sarpin-Lain-Pula-Tatik-Hadiyanti/#sthash.JxEO0cZ7.dpuf
"Putusan ini bertolak belakang dengan putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan pada 16 Februari lalu di pengadilan yang sama," kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, di Jakarta.
Sarpin sendiri saat memutuskan gugatan Budi Gunawan berpendapat, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Menurut Abdul Hamim, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan.
"Saya mewakili LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma," kata Abdul Hamim.
Dalam kondisi yang membingungkan itu, kata Abdul Hamim, hakim-hakim membutuhkan pedoman agar tidak terjadi multiinterpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Apakah penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi objek praperadilan atau tidak.
"Ini yang bikin bingung hakim," katanya. (Agus Surya)
- See more at: http://www.zonalima.com/artikel/2774/Lain-Hakim-Sarpin-Lain-Pula-Tatik-Hadiyanti/#sthash.JxEO0cZ7.dpuf
zonalima.com
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/3), menolak
permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali, eks Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggugat penetapan status
tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya.
Hakim tunggal Tatik Hadiyanti berpendapat, menurut Pasal 77 jo Pasal 1
angka 10 KUHAP, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukan
objek praperadilan.
"Putusan ini bertolak belakang dengan putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan pada 16 Februari lalu di pengadilan yang sama," kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, di Jakarta.
Sarpin sendiri saat memutuskan gugatan Budi Gunawan berpendapat, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Menurut Abdul Hamim, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan.
"Saya mewakili LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma," kata Abdul Hamim.
Dalam kondisi yang membingungkan itu, kata Abdul Hamim, hakim-hakim membutuhkan pedoman agar tidak terjadi multiinterpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Apakah penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi objek praperadilan atau tidak.
"Ini yang bikin bingung hakim," katanya. (Agus Surya)
- See more at: http://www.zonalima.com/artikel/2774/Lain-Hakim-Sarpin-Lain-Pula-Tatik-Hadiyanti/#sthash.JxEO0cZ7.dpuf
"Putusan ini bertolak belakang dengan putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan pada 16 Februari lalu di pengadilan yang sama," kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, di Jakarta.
Sarpin sendiri saat memutuskan gugatan Budi Gunawan berpendapat, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Menurut Abdul Hamim, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan.
"Saya mewakili LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma," kata Abdul Hamim.
Dalam kondisi yang membingungkan itu, kata Abdul Hamim, hakim-hakim membutuhkan pedoman agar tidak terjadi multiinterpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Apakah penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi objek praperadilan atau tidak.
"Ini yang bikin bingung hakim," katanya. (Agus Surya)
- See more at: http://www.zonalima.com/artikel/2774/Lain-Hakim-Sarpin-Lain-Pula-Tatik-Hadiyanti/#sthash.JxEO0cZ7.dpuf
0 Response to "Lain Hakim Sarpin, Lain Pula Tatik Hadiyanti"
Posting Komentar