Divonis Bersalah, Nenek Asyani Harus Banding
JAKARTA - LBH Keadilan menilai vonis Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, yang menghukum Nenek Asyani tidak memenuhi rasa keadilan.
"Dan membuktikan kebenaran bahwa hukum masih tajam ke bawah dan
tumpul ke atas," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie
dalam siaran persnya, Jumat (24/4/2015).
LBH Keadilan berpandangan, Majelis Hakim yang diketuai I Kadek Dedy
Arcana tidak memahami "ruh" yang terkandung dalam UU Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang sesungguhnya
lahir karena banyaknya pembalakan liar yang mengakibatkan banyak hutan
gundul.
Nenek Asyani divonis bersalah telah melakukan perbuatan pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan.
Persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur Kamis (23/4),
menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta
subsider satu hari kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan.
Perempuan renta itu memang tidak harus masuk penjara, karena vonisnya
dengan masa percobaan, namun tetap saja Nenek Asyani dinyatakan
bersalah.
Abdul Hamim mengatakan masih banyak pembalakan liar besar-besaran
yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat. Menurut dia, seharusnya
aparat fokus pada kasus-kasus semacam itu ketimbang mempidanakan kasus
kecil seperti yang menimpa Nenek Asyani.
Lantaran itu, LBH Keadilan mendorong agar Nenek Asyani melakukan upaya hukum banding. "Dengan upaya tersebut, berharap keadilan akan berpihak kepadanya," katanya.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/04/25/340/1139784/divonis-bersalah-nenek-asyani-harus-banding
0 Response to "Divonis Bersalah, Nenek Asyani Harus Banding"
Posting Komentar