Blokir Situs Islam, Pemerintah Jokowi `Seenak Udelnya`
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi
telah memblokir sejumlah situs yang dinilai menganut faham radikal di
Indonesia. Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan dari Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
LBH Keadilan mengecam tindakan pemblokiran tersebut. LBH Keadilan berpendapat, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum. “Tindakan tersebut bagi LBH Keadilan sama saja dengan tindakan main hakim sendiri,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kamis (2/3/2015).
Ia menilai, pemblokiran sama saja dengan pembredelan. Padahal pada 2010 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 4/PNPS/1963 yang kerap dijadikan dasar bagi kejaksaan untuk membredel barang cetakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Dalam kasus ini, bedanya online.
LBH Keadilan berpendapat, pemerintahan Jokowi-JK telah membegal hak konstitusional warga negara, yakni kebebeasan berpendapat. “Pemerintah dengan tanpa prosedur hukum dan sewenang-wenang memblokir sejumlah situs yang menurutnya menyebarkan faham radikalisme di Indonesia. Ini jelas kemunduran dalam berdemokrasi!” seru Jauzie.
Sebagai negara hukum, tegas dia, maka segala sesuatu seharusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum. “Pemerintah tidak bisa seenaknya melakukan tindakan atas warga negaranya! Pemblokiran ini jelas merupakan suatu tindak eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution),” tandasnya. (ren)
LBH Keadilan mengecam tindakan pemblokiran tersebut. LBH Keadilan berpendapat, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum. “Tindakan tersebut bagi LBH Keadilan sama saja dengan tindakan main hakim sendiri,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kamis (2/3/2015).
Ia menilai, pemblokiran sama saja dengan pembredelan. Padahal pada 2010 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 4/PNPS/1963 yang kerap dijadikan dasar bagi kejaksaan untuk membredel barang cetakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Dalam kasus ini, bedanya online.
LBH Keadilan berpendapat, pemerintahan Jokowi-JK telah membegal hak konstitusional warga negara, yakni kebebeasan berpendapat. “Pemerintah dengan tanpa prosedur hukum dan sewenang-wenang memblokir sejumlah situs yang menurutnya menyebarkan faham radikalisme di Indonesia. Ini jelas kemunduran dalam berdemokrasi!” seru Jauzie.
Sebagai negara hukum, tegas dia, maka segala sesuatu seharusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum. “Pemerintah tidak bisa seenaknya melakukan tindakan atas warga negaranya! Pemblokiran ini jelas merupakan suatu tindak eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution),” tandasnya. (ren)
0 Response to "Blokir Situs Islam, Pemerintah Jokowi `Seenak Udelnya`"
Posting Komentar