Effect Sarpin Pun Mulai Bekerja
CiriCara.com – Pada hari Senin 16 Februari
2015, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin
Rizaldi, telah mengabulkan gugatan
praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Putusan yang diketok palu oleh Hakim Sarpin, membatalkan penetapan tersangka
terhadap Budi Gunawan yang dikenakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski KUHAP sendiri menyatakan dengan tegas bahwa penetapan tersangka pada
seseorang bukan objek praperadilan. Tapi, palu hakim telah diketuk. Sekarang,
penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum mana pun bisa digugat, dan bisa
dibatalkan.
Lalu
apa yang terjadi pasca keputusan tersebut? Mengenai ini, saya dapat penjelasan
dari Mas Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan. Via
email yang saya terima Senin sore, 16 Februari 2015, Mas Abdul Hamim
menjelaskan apa yang akan terjadi pasca dikabulkannya gugatan praperadilan Budi
Gunawan yang membatalkan status tersangka mantan ajudan Megawati Soekarnoputri
tersebut. Mas
Abdul Hamim dalam emailnya memperkirakan pasca putusan praperadilan Budi
Gunawan, kepolisian, kejaksaan KPK dan pengadilan dipastikan akan “direpotkan” dengan
banyaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Para tersangka yang sedang terjerat kasus akan memanfaatkan momen menangnya
Budi Gunawan untuk ‘melawan’ langkah hukum yang dilakukan lembaga penegak
hukum. Mereka akan berjuang habis-habisan, agar bisa bernasib mujur seperti
Budi Gunawan, status tersangkanya bisa batal demi hukum. Boleh jadi, akan ada
ribuan tersangka yang akan menempuh cara seperti yang dilakukan Budi Gunawan.
Boleh
jadi pula, mereka, entah itu maling, pencuri, pembunuh, sampai para koruptor
tak akan tinggal diam, begitu sudah dikenakan status tersangka. Mereka pastinya
akan mencoba melakukan hal seperti yang dilakukan Budi Gunawan. Mas Abdul Hamim
pun meminta Mahkamah Agung mesti mengantisipasi itu. Kata Mas Hamim, Mahkamah
perlu menerbitkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mengisi kekosongan
hukum mengenai praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka. Selain
itu juga pembahasan RUU KUHAP oleh DPR yang menjadi prioritas dalam Prolegnas
2015 harus dijadikan momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih
tegas. Sehingga tak seperti sekarang, hakim seperti bebas menafsirkan.
Dan
terbukti, kini para tersangka KPK mengajukan gugaan praperadilan. Suryadharma
Ali, tersangka kasus dugaan korupsi dana haji, sudah mendaftarkan gugatan
praperadilan ke pengadilan. Sama seperti Budi Gunawan, mantan Menteri Agama itu
juga menggugat penetapan status tersangka yang dikenakan KPK padanya. Kemudian
setelah itu menyusul, Sutan Bhatoegana, mantan Anggota DPR RI yang juga
menggugat hal yang sama. Sutan mengguga penetapan status tersangka yang
dikenakan KPK kepadanya. Para pengamat hukum pun menyebut
itu sebagai Effect Sarpin.
Penulis:
Agus Supriyatna, Sumber:
ciricara.com
0 Response to "Effect Sarpin Pun Mulai Bekerja"
Posting Komentar