Vonis PN Bengkulu, Angin Segar Pelrindungan Perempuan
Bengkulu, Obsessionnews – Angin segar
bagi perlindungan perempuan berhembus dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Majelis Hakim yang terdiri dari Cipta Sinuraya, Rendra Yozar dan Syamsul
Arief, Senin (9/2), telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada
Briptu X yang menyetubuhi korban Y dengan modal bujuk rayu untuk
dinikahi.
Sebelumnya Penuntut Umum menuntut Briptu X dengan tuntutan 12 tahun
penjara. Penuntut Umum dalam tuntutannya menggunakan Pasal 285 KUHP
tentang Pemerkosaan untuk menjerat Briptu X. Pasal 285 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Majelis Hakim sepakat memperluas makna dan tafsir “kekerasan atau
ancaman kekerasan” yang terdapat dalam Pasal 285 KUHP tersebut.
“Tindakan bujuk rayu dan janji manis serta janji palsu terhadap korban
adalah bagian dari makna unsur ancaman kekerasan memaksa terhadap wanita
bersetubuh dengan dirinya di luar perkawinan,” tegas Direktur Advokasi
LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya, Selasa (10/2/2015).
LBH Keadilan mengapresiasi Majelis Hakim yang mengadili perkara
tersebut secara progresif. “Kami yang sering mendampingi perempuan dan
anak korban kekerasan berpendapat, sudah semestinya hakim memiliki
‘keberpihakan’ kepada kelompok rentan. Sehingga vonis yang dijatuhkan
kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan memenuhi rasa keadilan bagi
korban,” tandas Halimah.
Ia menyatakan, LBH Keadilan berpendapat Penuntut Umum yang menuntut X
dengan tuntutan 12 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 285 KUHP
harus ditiru oleh Penuntut Umum lainnya. Dan vonis Majelis Hakim juga
perlu ditiru oleh hakim-hakim lainnya.
“Kami meminta agar Jaksa Agung dan Mahkamah Agung memperhatikan karir
jaksa yang menuntut perkara tersebut dan hakim yang mengadilinya!” seru
Halimah yang juga Managing Partner Kantor Hukum Pengacara Perempuan. (Ars).
Sumber: http://obsessionnews.com/vonis-pn-bengkulu-angin-segar-pelrindungan-perempuan/
0 Response to "Vonis PN Bengkulu, Angin Segar Pelrindungan Perempuan"
Posting Komentar