Vonis PN Bengkulu, Angin Segar Perlindungan Perempuan
Angin segar bagi perlindungan perempuan
berhembus dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis Hakim yang terdiri
dari Cipta Sinuraya, Rendra Yozar dan Syamsul Arief, Senin (9/2),
menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Briptu X
yang menyetubuhi korban Y dengan modal bujuk rayu untuk dinikahi.
Sebelumnya, Penuntut Umum menunut Briptu X dengan tuntutan 12 tahun penjara. Penuntut Umum dalam tuntutannya menggunakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan untuk menjerat Briptu X. Pasal 285 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Majelis Hakim sepakat memperluas makna dan tafsir “kekerasan atau ancaman kekerasan” yang terdapat dalam Pasal 285 KUHP tersebut. "Tindakan bujuk rayu dan janji manis serta janji palsu terhadap korban adalah bagian dari makna unsur ancaman kekerasan memaksa terhadap wanita bersetubuh dengan dirinya di luar perkawinan”.
LBH Keadilan mengapresiasi Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut secara progresif. “Kami yang sering mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan berpendapat, sudah semestinya hakim memiliki ‘keberpihakan’ kepada kelompok rentan. Sehingga vonis yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam siaran pers.
LBH Keadilan berpendapat Penuntut Umum yang menuntut X dengan tuntutan 12 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 285 KUHP harus ditiru oleh Penuntut Umum lainnya. Dan vonis Majelis Hakim juga perlu ditiru oleh hakim-hakim lainnya. “Kami meminta agar Jaksa Agung dan Mahkamah Agung memperhatikan karir jaksa yang menuntut perkara tersebut dan hakim ya
Sebelumnya, Penuntut Umum menunut Briptu X dengan tuntutan 12 tahun penjara. Penuntut Umum dalam tuntutannya menggunakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan untuk menjerat Briptu X. Pasal 285 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Majelis Hakim sepakat memperluas makna dan tafsir “kekerasan atau ancaman kekerasan” yang terdapat dalam Pasal 285 KUHP tersebut. "Tindakan bujuk rayu dan janji manis serta janji palsu terhadap korban adalah bagian dari makna unsur ancaman kekerasan memaksa terhadap wanita bersetubuh dengan dirinya di luar perkawinan”.
LBH Keadilan mengapresiasi Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut secara progresif. “Kami yang sering mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan berpendapat, sudah semestinya hakim memiliki ‘keberpihakan’ kepada kelompok rentan. Sehingga vonis yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam siaran pers.
LBH Keadilan berpendapat Penuntut Umum yang menuntut X dengan tuntutan 12 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 285 KUHP harus ditiru oleh Penuntut Umum lainnya. Dan vonis Majelis Hakim juga perlu ditiru oleh hakim-hakim lainnya. “Kami meminta agar Jaksa Agung dan Mahkamah Agung memperhatikan karir jaksa yang menuntut perkara tersebut dan hakim ya
ng
mengadilinya” pungkas Halimah.
Selasa, 10 Pebruari 201, Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d9d72683a76/vonis-pn-bengkulu--angin-segar-perlindungan-perempuan
Selasa, 10 Pebruari 201, Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d9d72683a76/vonis-pn-bengkulu--angin-segar-perlindungan-perempuan
0 Response to "Vonis PN Bengkulu, Angin Segar Perlindungan Perempuan"
Posting Komentar