Vonis Buat Oknum Polisi 'Janji Gombal', Angin Segar Untuk Perlindungan Perempuan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Angin segar bagi
perlindungan perempuan berhembus dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Majelis Hakim yang terdiri dari Cipta Sinuraya, Rendra Yozar dan Syamsul
Arief, Senin (9/2/2015) telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara
kepada oknum polisi Briptu X yang menyetubuhi korban Y dengan modal bujuk rayu dan janji gombal untuk dinikahi.
Sebelumnya Penuntut Umum menunut Briptu X dengan tuntutan 12 tahun
penjara. Penuntut Umum dalam tuntutannya menggunakan Pasal 285 KUHP
tentang Pemerkosaan untuk menjerat Briptu X. Pasal 285 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Majelis Hakim sepakat memperluas makna dan tafsir “kekerasan atau
ancaman kekerasan” yang terdapat dalam Pasal 285 KUHP tersebut.
"Tindakan bujuk rayu dan janji manis serta janji palsu terhadap
korban adalah bagian dari makna unsur ancaman kekerasan memaksa terhadap
wanita bersetubuh dengan dirinya di luar perkawinan”.
LBH Keadilan mengapresiasi Majelis Hakim yang mengadili perkara
tersebut secara progresif. “Kami yang sering mendampingi perempuan dan
anak korban kekerasan berpendapat, sudah semestinya hakim memiliki
“keberpihakan” kepada kelompok rentan. Sehingga vonis yang dijatuhkan
kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan memenuhi rasa keadilan bagi
korban” ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya
dalam keterangan tertulisnya.
LBH Keadilan berpendapat Penuntut Umum yang menuntut X dengan
tuntutan 12 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 285 KUHP harus ditiru
oleh Penuntut Umum lainnya. Dan vonis Majelis Hakim juga perlu ditiru
oleh hakim-hakim lainnya.
“Kami meminta agar Jaksa Agung dan Mahkamah Agung memperhatikan karir
jaksa yang menuntut perkara tersebut dan hakim yang mengadilinya”
pungkas Halimah yang juga Managing Partner Kantor Hukum Pengacara
Perempuan itu.
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/02/11/vonis-buat-oknum-polisi-janji-gombal-angin-segar-untuk-perlindungan-perempuan
0 Response to "Vonis Buat Oknum Polisi 'Janji Gombal', Angin Segar Untuk Perlindungan Perempuan"
Posting Komentar