Salah Sangka/ Penipuan sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan
Salah sangka mengenai diri suami
atau isteri pada waktu berlanngsungnya perkawinan merupakan salah satu alasan
melakukan pembatalan perkawinan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (bagi Muslim) yang menyatakan bahwa
seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka
mengenai diri suami atau istri.
Jangka Waktu
Alasan pembatalan perkawinan dengan
alasan salah sangka dilakukan paling lambat 6 bulan sejak diketahui adanya
salah sangka atau penipuan tersebut.
Jika telah melawati jangka waktu tersebut, maka hak untuk mengajukan pembatalan
perkawinan menjadi gugur. hal
Tempat Mengajukan
Gugatan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada
pengadilan negeri sesuai daerah hukum
dimana perkawinan dilangsungkan, tempat tinggal bersama suami dan istri, atau
tempat tinggal suami atau istri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk yang beragama Islam, dapat diajukan kepada
pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal suami atau istri
atau tempat perkawinan dilangsungkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74
ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 tahun 2006.
Halimah
Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.;
Direktur Advokasi LBH Keadilan & Managing
Partner Kantor Hukum Pengacara Perempuan – www.pengacara-perempuan.com
0 Response to "Salah Sangka/ Penipuan sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan"
Posting Komentar