LBH Keadilan Minta MA Terbitkan Perma
Klik > http://pelitaonline.com/news/2015/02/16/lbh-keadilan-minta-ma-terbitkan-perma/
Jakarta | POL
HAKIM Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi telah mengabulkan
praperadilan yang diajukan Budi Gunawan (BG) pada Senin (16/2/2015).
Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi ini menggugat keputusan
KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Semua keputusan berkaitan dengan
penetapan tersangka pemohon tidak sah," ucap Sarpin membacakan putusan
BG di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Bagi LBH Keadilan putusan tersebut
merupakan terobosan hukum yang dilakukan hakim. Hal ini mengingat
penetapan seseorang menjadi tersangka menurut KUHAP bukan objek
praperadilan.
Melalui keterangan tertulis, Ketua LBH
Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Mahkamah Agung perlu
menerbitkan peraturan (Perma) untuk mengisi kekosongan hukum mengenai
praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka.
Selain itu juga pembahasan RUU KUHAP
oleh DPR yang menjadi prioritas dalam prolegnas 2015 harus dijadikan
momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas.
LBH Keadilan memperkirakan, pasca
Putusan tersebut, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan akan
"direpotkan" dengan banyaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
| POL
- See more at: http://pelitaonline.com/news/2015/02/16/lbh-keadilan-minta-ma-terbitkan-perma/#sthash.LJ21EqeM.dpuf
Jakarta | POL
HAKIM Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi telah mengabulkan
praperadilan yang diajukan Budi Gunawan (BG) pada Senin (16/2/2015).
Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi ini menggugat keputusan
KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Semua keputusan berkaitan dengan
penetapan tersangka pemohon tidak sah," ucap Sarpin membacakan putusan
BG di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Bagi LBH Keadilan putusan tersebut
merupakan terobosan hukum yang dilakukan hakim. Hal ini mengingat
penetapan seseorang menjadi tersangka menurut KUHAP bukan objek
praperadilan.
Melalui keterangan tertulis, Ketua LBH
Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Mahkamah Agung perlu
menerbitkan peraturan (Perma) untuk mengisi kekosongan hukum mengenai
praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka.
Selain itu juga pembahasan RUU KUHAP
oleh DPR yang menjadi prioritas dalam prolegnas 2015 harus dijadikan
momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas.
LBH Keadilan memperkirakan, pasca
Putusan tersebut, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan akan
"direpotkan" dengan banyaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
| POL
- See more at: http://pelitaonline.com/news/2015/02/16/lbh-keadilan-minta-ma-terbitkan-perma/#sthash.LJ21EqeM.dpuf
0 Response to "LBH Keadilan Minta MA Terbitkan Perma "
Posting Komentar