Hakim Lampaui Kewenangan, Putusan Praperadilan BG Batal Demi Hukum
putusan ini merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh hakim karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan bila mengacu KUHAP. “Namun demikian, LBH Keadilan bukan berarti sepakat dengan putusan tersebut,” tegasnya melalui siaran pers. Abdul Hamim Jauzie- Ketua Pengurus LBH Keadilan
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan putusan hakim praperadilan
Komjen (Pol) Budi Gunawan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, hakim tersebut telah melampaui
kewenangannya karena memperluas objek praperadilan dengan memasukan
penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Sebagai konsekuensi putusan itu, menurut Djoko, Mahkamah Agung (MA)
dapat mengeluarkan penetapan untuk membatalkan putusan praperadilan Budi
Gunawan. Putusan hakim juga dapat langsung dinyatakan batal demi hukum
karena hakim praperadilan Budi Gunawan telah melanggar ketentuan KUHAP.
"MA harus cepat merespon karena ini akan mempengaruhi semua proses
hukum. MA harus mengeluarkan penetapan mendasarkan pada kewenangan
pengawasan MA Pasal 32 UU No.5 Tahun 2004 jo UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA karena itu sudah melanggar UU," katanya kepada hukumonline, Senin (16/2).
Djoko menyatakan putusan ini bukan termasuk putusan yang progresif,
melainkan putusan yang melanggar undang-undang. Ia menegaskan, hakim
dapat membuat putusan progresif hanya jika undang-undang tidak mengatur
ketentuan secara jelas. Namun, jika sudah jelas diatur, hakim tinggal
menerapkan.
"Hakim ini ngawur.
Ini bukan progresif. Saya menyangka hakim ini tidak memahami.
Seharusnya yang menangani hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Hakim
tidak boleh berpikir progresif, dia harus berpikiran normatif. Kalau
terlalu progresif atau kreatif, maka hakim itu melanggar undang-undang,"
ujarnya.
Djoko menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengabaikan
putusan praperadilan Budi Gunawan sebagaimana yang dilakukan Kejaksaan
Agung (Kejagung) dalam kasus Chevron. Ketika itu, Kejagung meminta surat
pembatalan dari MA, lalu melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.
Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus MA ini juga menyatakan putusan
praperadilan Budi Gunawan akan menjadi preseden buruk bagi semua proses
penegakan hukum. Ia khawatir putusan praperadilan Budi Gunawan akan
dijadikan referensi bagi semua tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan, putusan praperadilan Budi Gunawan
memiliki implikasi lain dari segi politik. Putusan praperadilan ini akan
mempersulit Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil keputusan.
Apabila Jokowi tidak melantik Budi Gunawan, tentu Jokowi akan "diserang"
DPR.
"Jadi, hakim ini tidak memikirkan bagaimana dampak putusan tersebut.
Seharusnya dia menegakan hukum sesuai apa yang tersurat dalam
undang-undang. Walaupun KPK misalnya mengabaikan dan tetap memproses,
tetapi ini akan memperuncing konflik antara KPK dan Polri," tuturnya.
Sementara, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul
Hamim Jauzie menilai putusan ini merupakan terobosan hukum yang
dilakukan oleh hakim karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan
bila mengacu KUHAP. “Namun demikian, LBH Keadilan bukan berarti sepakat
dengan putusan tersebut,” tegasnya melalui siaran pers.
LBH Keadilan mendesak MA untuk menerbitkan Peraturan MA untuk mengisi
kekosongan hukum pasca putusan ini terkait praperadilan atas penetapan
tersangka. Selain itu, DPR juga didesak untuk segera membahas RUU KUHAP
dan menjadikan putusan ini sebagai momentum untuk mengatur tentang
praperadilan secara lebih tegas.
Sebagaimana diketahui,
hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi
mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam
pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah
satu upaya paksa yang masuk dalam lingkup praperadilan.
Sarpin beralasan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa
yang dimaksud upaya paksa, maka hakim berhak menafsirkan apa saja yang
dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka
merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam
ranah pro justisia.
Selain itu, ia juga bependapat perkara Budi Gunawan bukan kewenangan
KPK karena jabatan yang disandang Budi Gunawan ketika menjadi menjabat
Karobinkar bukan termasuk penyelenggara negara dan penegak hukum. Ia
mempersempit kategori penegak hukum di Kepolisian hanya sebatas
penyelidik dan penyidik.
Atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang
mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum
peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, Chatarina mengaku akan melaporkan
terlebih dahulu hasil putusan praperadilan kepada pimpinan KPK
"Beberapa langkah sudah kami siapkan. Setelah sidang ini, kami akan
menyampaikan dulu kepada pimpinan. KPK tentu sudah mempersiapkan putusan
apapun dengan hal-hal apapun. Jadi, kami akan koordinasikan dulu dan
langkah ini akan kami laporkan juga ke pimpinan," tandasnya.
0 Response to "Hakim Lampaui Kewenangan, Putusan Praperadilan BG Batal Demi Hukum "
Posting Komentar