Hakim Lampaui Kewenangan, Putusan Praperadilan BG Batal Demi Hukum


putusan ini merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh hakim karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan bila mengacu KUHAP. “Namun demikian, LBH Keadilan bukan berarti sepakat dengan putusan tersebut,” tegasnya melalui siaran pers. Abdul Hamim Jauzie- Ketua Pengurus LBH Keadilan

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan putusan hakim praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, hakim tersebut telah melampaui kewenangannya karena memperluas objek praperadilan dengan memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Sebagai konsekuensi putusan itu, menurut Djoko, Mahkamah Agung (MA) dapat mengeluarkan penetapan untuk membatalkan putusan praperadilan Budi Gunawan. Putusan hakim juga dapat langsung dinyatakan batal demi hukum karena hakim praperadilan Budi Gunawan telah melanggar ketentuan KUHAP.

"MA harus cepat merespon karena ini akan mempengaruhi semua proses hukum. MA harus mengeluarkan penetapan mendasarkan pada kewenangan pengawasan MA Pasal 32 UU No.5 Tahun 2004 jo UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA karena itu sudah melanggar UU," katanya kepada hukumonline, Senin (16/2).
Djoko menyatakan putusan ini bukan termasuk putusan yang progresif, melainkan putusan yang melanggar undang-undang. Ia menegaskan, hakim dapat membuat putusan progresif hanya jika undang-undang tidak mengatur ketentuan secara jelas. Namun, jika sudah jelas diatur, hakim tinggal menerapkan.
"Hakim ini ngawur. Ini bukan progresif. Saya menyangka hakim ini tidak memahami. Seharusnya yang menangani hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Hakim tidak boleh berpikir progresif, dia harus berpikiran normatif. Kalau terlalu progresif atau kreatif, maka hakim itu melanggar undang-undang," ujarnya.

Djoko menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengabaikan putusan praperadilan Budi Gunawan sebagaimana yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Chevron. Ketika itu, Kejagung meminta surat pembatalan dari MA, lalu melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.  

Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus MA ini juga menyatakan putusan praperadilan Budi Gunawan akan menjadi preseden buruk bagi semua proses penegakan hukum. Ia khawatir putusan praperadilan Budi Gunawan akan dijadikan referensi bagi semua tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan, putusan praperadilan Budi Gunawan memiliki implikasi lain dari segi politik. Putusan praperadilan ini akan mempersulit Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil keputusan. Apabila Jokowi tidak melantik Budi Gunawan, tentu Jokowi akan "diserang" DPR.

"Jadi, hakim ini tidak memikirkan bagaimana dampak putusan tersebut. Seharusnya dia menegakan hukum sesuai apa yang tersurat dalam undang-undang. Walaupun KPK misalnya mengabaikan dan tetap memproses, tetapi ini akan memperuncing konflik antara KPK dan Polri," tuturnya.
Sementara, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie menilai putusan ini merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh hakim karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan bila mengacu KUHAP. “Namun demikian, LBH Keadilan bukan berarti sepakat dengan putusan tersebut,” tegasnya melalui siaran pers.

LBH Keadilan mendesak MA untuk menerbitkan Peraturan MA untuk mengisi kekosongan hukum pasca putusan ini terkait praperadilan atas penetapan tersangka. Selain itu, DPR juga didesak untuk segera membahas RUU KUHAP dan menjadikan putusan ini sebagai momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang masuk dalam lingkup praperadilan.

Sarpin beralasan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud upaya paksa, maka hakim berhak menafsirkan apa saja yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.

Selain itu, ia juga bependapat perkara Budi Gunawan bukan kewenangan KPK karena jabatan yang disandang Budi Gunawan ketika menjadi menjabat Karobinkar bukan termasuk penyelenggara negara dan penegak hukum. Ia mempersempit kategori penegak hukum di Kepolisian hanya sebatas penyelidik dan penyidik.
Atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, Chatarina mengaku akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan praperadilan kepada pimpinan KPK

"Beberapa langkah sudah kami siapkan. Setelah sidang ini, kami akan menyampaikan dulu kepada pimpinan. KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun. Jadi, kami akan koordinasikan dulu dan langkah ini akan kami laporkan juga ke pimpinan," tandasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e1aae4befc3/hakim-lampaui-kewenangan--putusan-praperadilan-bg-batal-demi-hukum

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim Lampaui Kewenangan, Putusan Praperadilan BG Batal Demi Hukum "

Posting Komentar