Siaran Pers Penetapan Komjen BG Sebagai Tersangka oleh KPK



Hari ini (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG), yang menjadi calon tunggal Kapolri, sebagai tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, calon Kapolri ini dijerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.

LBH Keadilan mengapresiasi KPK yang untuk pertama kalinya menetapkan Jenderal Bintang Tiga.

Sejak beredar kabar pencalonannya sebagai Kapolri, BG mendapat sorotan publik atas dugaan kepemilikan rekening gendut. Sayangnya Presiden Joko Widodo ngotot untuk mencalonkan BG  sebagai Kapolri.

Tidak seperti pengangkatan menteri yang melibatkan KPK dan PPATK,  pencalonan Kapolri secara tiba-tiba diusulkan Presiden kepada DPR tanpa melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri jejak rekam calon. Presiden bahkanhanya mengusulkan calon tunggal.

LBH Keadilan berpendapat, sikap Presiden yang mengusulkan BG sebagai Kapolri memaksa publik untuk memasang mata atas segala kebijakan Presiden.  Publik kini mempertanyakan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi. 

LBH Keadilan berpendapat, Presiden seharusnya hati-hati dalam mengusulkan pejabat publik agar birokrasi tidak diisi orang-orang yang korup.

LBH Keadilan meminta agar Presiden tidak menghianati jutaan warga yang dengan sepenuh hati telah memperacayakan Joko Widodo yang selama ini dikenal bersih untuk memimpin bangsa.

Abdul Hamim Jauzie – Ketua Pengurus LBH Keadilan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siaran Pers Penetapan Komjen BG Sebagai Tersangka oleh KPK"

Posting Komentar