Siaran Pers Penetapan Komjen BG Sebagai Tersangka oleh KPK
Hari ini (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris
Jenderal Budi Gunawan (BG), yang menjadi calon tunggal Kapolri, sebagai
tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, calon Kapolri ini dijerat atas
kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.
LBH
Keadilan mengapresiasi KPK yang untuk pertama kalinya menetapkan Jenderal
Bintang Tiga.
Sejak
beredar kabar pencalonannya sebagai Kapolri, BG mendapat sorotan publik atas
dugaan kepemilikan rekening gendut. Sayangnya Presiden Joko Widodo ngotot untuk mencalonkan BG sebagai Kapolri.
Tidak
seperti pengangkatan menteri yang melibatkan KPK dan PPATK,
pencalonan Kapolri secara tiba-tiba diusulkan Presiden kepada DPR tanpa
melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri jejak rekam calon. Presiden bahkanhanya
mengusulkan calon tunggal.
LBH
Keadilan berpendapat, sikap Presiden yang mengusulkan BG sebagai Kapolri memaksa
publik untuk memasang mata atas segala kebijakan Presiden.
Publik kini mempertanyakan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
LBH
Keadilan berpendapat, Presiden seharusnya hati-hati dalam mengusulkan pejabat
publik agar birokrasi tidak diisi orang-orang yang korup.
LBH
Keadilan meminta agar Presiden tidak menghianati jutaan warga yang dengan sepenuh
hati telah memperacayakan Joko Widodo yang selama ini dikenal bersih untuk
memimpin bangsa.
Abdul Hamim Jauzie – Ketua Pengurus LBH Keadilan
0 Response to "Siaran Pers Penetapan Komjen BG Sebagai Tersangka oleh KPK"
Posting Komentar