Presiden Miliki Kewenangan Tolak RUU Pilkada
Jakarta, Laras Post Online - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memiliki kekuasaan seimbang dengan DPR dalam menentukan mekanisme Pemilu
kepala daerah (Pilkada) langsung atau pemilihan melalui DPRD.
“Secara konstitusional, setiap RUU yang dibahas harus disetujui DPR dan
Presiden, termasuk RUU Pilkada,” kata Pakar Hukum Tata Negara dan Pemilu
Prof Refly Harun, saat Rakornas Luar Biasa Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota
Seluruh Indonesia (Apeksi), Kamis (11/9/2014) di Jakarta.
Ia menjelaskan, jika diantara salah satu pihak, yakni DPR atau presiden
ada yang tidak menyetujui maka sebuah RUU tidak bisa disahkan menjadi
UU. “Inilah kesempatan Presiden SBY menunjukkan kekuasaanya. Jika beliau
tidak sepakat Pilkada dipilih DPRD maka gunakan kewenangan,” ucapnya.
Refly melanjutkan, cara lain yakni, Presiden SBY meminta Menteri Dalam
Negeri tidak hadir dalam persidangan pembahasan RUU Pilkada tentang
perubahan mekanisme Pilkada.
Kepada anggota Apkasi dan Apeksi, ia menyarankan untuk menemui langsung
Presiden SBY guna membahas dan menyampaikan bahwa kepala daerah menolak
sistem Pilkada dipilih DPRD. “Atau datang ke Komisi II DPRD secepatnya.
Lakukan audiensi dan sampaikan penolakan Pilkada tidak langsung,”
tegasnya.
Menurutnya, jika presiden tidak menyetujui mekanisme pemilihan kepala
daerah tidak langsung maka sampai saat ini pembelajaran demokrasi di
Tanah Air tetap terjaga.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),
Titi Anggraeni, mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim bersama
sejumah lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal RUU Pilkada, agar
mekanisme pemilihan di DPRD tidak terlaksana.
Untuk itu, Purludem juga telah beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan
menyampaikan bahwa Pilkada langsung harus tetap dilaksanakan. “Perludem
telah memberi kesempatan masyarakat menilai persoalan RUU Pilkada ini
melalui sistem daring. Hasilnya, rakyat mendukung pelaksanaan Pilkada
tetap dilaksanakan secara langsung, bukan melalui DPRD,” ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menyebutkan, RUU Pilkada yang akan
disahkan DPR menjadi UU pada 25 September 2014 merampas kedaulatan
rakyat.
Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie menegaskan, hak rakyat
untuk memilih kepala daerah secara langsung yang telah berlangsung sejak
2005 terancam dengan RUU Pilkada. “DPR RI dan Presiden SBY telah
merampas keadulatan rakyat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berbagai alasan yang dilontarkan para pendukung
pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti persoalan biaya yang
tinggi, praktik politik uang, dan munculnya perpecahan atau konflik
dalam masyarakat, sesungguhnya bisa diatasi dengan banyak cara.
Menurutnya persoalan biaya tinggi bisa diatasi dengan menggelar Pilkada
secara bersamaan seperti yang dilakukan di Aceh sejak 2006, dan melarang
kampanye tertentu yang membutuhkan biaya tinggi.
Sedangkan politik uang bisa dilawan dengan penegakkan aturan yang
memberikan sanksi berat bagi pelanggarnya. Soalnya, pemilihan kepala
daerah melalui DPRD juga tak mungkin menghilangkan praktik politik uang. (tim)
0 Response to "Presiden Miliki Kewenangan Tolak RUU Pilkada"
Posting Komentar