Maaf Istri Selamatkan Suami dari Bui, Praktisi: Putusan MA Sudah Tepat

Jakarta - Kamini memaafkan dan mencabut laporan penganiayaan yang dilakukan suaminya, Sidarta (60) kepada dirinya. Hal ini diamini Mahkamah Agung (MA) dengan membebaskan Sidarta, meski pencabutan aduan itu telah kedaluwarsa.

"Sudah tepat putusan MA. Orang sudah rukun kok dipaksa untuk dipidana," kata Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada wartawan, Minggu (21/12/2014).

Kamini dianiaya Sidarta karena tidak mau diajak berhubungan badan dan dituduh mempunyai pria idaman lain (PIL). Selain itu, Sidarta juga menendang, memukul dan mencakar Kamini supaya mau bercinta dengannya. Puncak penolakan itu, Kamini lalu ditampar. Sidarta yang ditutupi amarah lalu menarik baju Kamini hingga terlepas dan Kamini hanya memakai BH lari ke luar rumah dan berteriak-teriak minta tolong.

"Saya sudah berkutat selama 5 tahun dengan isu ini. Istri hanya ingin menggunakan 'suara' aparat biar suaminya tobat," ujar advokat untuk LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Banten itu.

Dalam catatan Hamim, UU Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertujuan preventif tetapi pada implementasinya malah represif. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 UU Pencegahan KDRT yang menyatakan UU itu bertujuan memelihara keutuhan rumah tangga. Kementerian terkait seharusnya memiliki peta penghapusan KDRT.

"Karena tujuan UU Pencegahan KDRT juga untuk memelihara rumahtangga, maka putusan MA itu sudah tepat. Banyak korban yang saya dampingi hanya menginginkan 'suara' aparat agar suami tidak mengulangi dengan harapan rukun kembali bahagia," cetus Hamim.Di kasus ini, MA lebih cenderung melihat permasalahan tersebut untuk tuntasnya permasalahan di antara yang berselisih daripada mempertahankan perkara tersebut untuk diadili.

"Keterlambatan pencabutan pengaduan saksi korban, jangan dimaknai secara legalistic positivic, tetapi lebih dimaknai penyelesaian secara damai berkeadilan yang menguntungkan saksi korban dan terdakwa demi terciptanya kebenaran dan keadilan," putus Zaharudin, Surya Jaya dan Suhadi dengan suara bulat.

Berseberangan dengan MA, Ketua International Forum of Parlement arian on Population and Development (IFPPD) Indonesia, Meutya Hafid menyatakan putusan MA merupakan langkah mundur negara dalam memerangi KDRT."Kita sedang melawan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memberi edukasi untuk perempuan untuk melapor kekerasan. Ini malah begini putusannya, kemunduran terhadap perlawanan KDRT di tanah air," kata Meutya yang juga anggota DPR dari Partai Golkar itu.(asp/try)

Sumber: http://news.detik.com/read/2014/12/21/162312/2783635/10/maaf-istri-selamatkan-suami-dari-bui-praktisi-putusan-ma-sudah-tepat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Maaf Istri Selamatkan Suami dari Bui, Praktisi: Putusan MA Sudah Tepat "

Posting Komentar