Presiden Miliki Kekuasaan Dukung Pilkada Langsung
Jika di antara salah satu pihak ada yang tidak menyetujui maka sebuah RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.
Pakar Hukum Tata Negara dan Pemilu Prof Refly Harun menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kekuasaan 50 persen mendukung mekanisme pemilu kepala daerah (Pilkada) langsung dan menolak pemilihan melalui DPRD yang saat ini dibahas.
"Secara konstitusional, setiap RUU yang dibahas harus disetujui DPR dan Presiden, termasuk RUU Pilkada," ujarnya dalam paparan di Rakornas Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut dia, jika di antara salah satu pihak ada yang tidak menyetujui maka sebuah RUU tidak bisa disahkan menjadi UU. "Inilah kesempatan Presiden SBY menunjukkan kekuasaanya. Jika beliau tidak sepakat Pilkada dipilih DPRD maka gunakan 50 persen kewenangan," ucapnya.
Cara lainnya, lanjut dia, Presiden SBY meminta Menteri Dalam Negeri tidak hadir dalam persidangan pembahasan RUU Pilkada tentang perubahan mekanisme pilkada. Sementara itu, kepada anggota Apkasi dan Apeksi, pihaknya menyarankan menemui langsung Presiden SBY di Istana Negara untuk membahas dan menyampaikan bahwa kepala daerah menolak sistem pilkada dipilih DPRD.
"Atau datang ke Komisi II DPRD secepatnya. Lakukan audiensi dan sampaikan penolakan pilkada tidak langsung," kata dia.
Refly menegaskan, jika presiden tidak menyetujui mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung maka sampai saat ini pembelajaran demokrasi di Tanah Air tetap terjaga.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mengaku pihaknya telah membentuk tim bersama sejumah lembaga swadaya masyarakat mengawal RUU Pilkada, agar mekanisme pemilihan di DPRD tidak terlaksana.
"Kami telah beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan menyampaikan bahwa pilkada langsung harus tetap dilaksanakan," tukasnya.
Perludem, kata dia, telah memberi kesempatan masyarakat menilai persoalan RUU Pilkada ini melalui sistem daring (online). "Hasilnya, rakyat mendukung pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, bukan melalui DPRD," ungkapnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menilai RUU Pilkada yang akan disahkan DPR menjadi UU pada 25 September 2014 merampas kedaulatan rakyat.
"Hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung yang telah berlangsung sejak 2005 terancam dengan RUU Pilkada ini. DPR RI dan Presiden SBY telah merampas keadulatan rakyat," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran pers.
Abdul Hamim tidak sependapat dengan berbagai alasan yang dilontarkan para pendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti persoalan biaya yang tinggi, praktik politik uang, dan munculnya perpecahan atau konflik dalam masyarakat.
"Alasan tersebut sesungguhnya bisa diatasi dengan banyak cara," katanya.
Dia mengatakan bahwa persoalan biaya tinggi bisa diatasi dengan menggelar Pilkada secara bersamaan seperti yang dilakukan di Aceh sejak 2006, dan melarang kampanye tertentu yang membutuhkan biaya tinggi.
Sedangkan politik uang bisa dilawan dengan penegakkan aturan yang memberikan sanksi berat bagi pelanggarnya. Soalnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga tak mungkin menihilkan praktik politik uang.
"Politik uang hanya akan berpindah, dari rakyat ke DPRD. Jika dalam pilkada langsung yang menerima uang adalah rakyat pemilih, sedangkan dalam pilkada melalui DPRD adalah anggota DPRD," katanya.
Dia mengakui bahwa Pilkada langsung yang selama ini berlangsung bukan tanpa masalah, dan seharusnya masalah-masalah tersebut diatasi. Mengembalikan sistim Pilkada kepada DPRD, sambungnya, merupakan kemunduran dan tidak menyelesaikan masalah.
Untuk itu, lanjutnya, LBH Keadilan mengajak rakyat untuk bersama-sama melawan rencana pengesahan RUU Pilkada tersebut. “Jika saat ini DPR mengubah sistim Pilkada oleh DPRD, bukan tidak mungkin, dengan mengubah konstitusi mereka akan mengembalikan sistim pemilihan presiden ke MPR,” pungkasnya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5411328f9fcdb/presiden-miliki-kekuasaan-dukung-pilkada-langsung
Pakar Hukum Tata Negara dan Pemilu Prof Refly Harun menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kekuasaan 50 persen mendukung mekanisme pemilu kepala daerah (Pilkada) langsung dan menolak pemilihan melalui DPRD yang saat ini dibahas.
"Secara konstitusional, setiap RUU yang dibahas harus disetujui DPR dan Presiden, termasuk RUU Pilkada," ujarnya dalam paparan di Rakornas Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut dia, jika di antara salah satu pihak ada yang tidak menyetujui maka sebuah RUU tidak bisa disahkan menjadi UU. "Inilah kesempatan Presiden SBY menunjukkan kekuasaanya. Jika beliau tidak sepakat Pilkada dipilih DPRD maka gunakan 50 persen kewenangan," ucapnya.
Cara lainnya, lanjut dia, Presiden SBY meminta Menteri Dalam Negeri tidak hadir dalam persidangan pembahasan RUU Pilkada tentang perubahan mekanisme pilkada. Sementara itu, kepada anggota Apkasi dan Apeksi, pihaknya menyarankan menemui langsung Presiden SBY di Istana Negara untuk membahas dan menyampaikan bahwa kepala daerah menolak sistem pilkada dipilih DPRD.
"Atau datang ke Komisi II DPRD secepatnya. Lakukan audiensi dan sampaikan penolakan pilkada tidak langsung," kata dia.
Refly menegaskan, jika presiden tidak menyetujui mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung maka sampai saat ini pembelajaran demokrasi di Tanah Air tetap terjaga.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mengaku pihaknya telah membentuk tim bersama sejumah lembaga swadaya masyarakat mengawal RUU Pilkada, agar mekanisme pemilihan di DPRD tidak terlaksana.
"Kami telah beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan menyampaikan bahwa pilkada langsung harus tetap dilaksanakan," tukasnya.
Perludem, kata dia, telah memberi kesempatan masyarakat menilai persoalan RUU Pilkada ini melalui sistem daring (online). "Hasilnya, rakyat mendukung pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, bukan melalui DPRD," ungkapnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menilai RUU Pilkada yang akan disahkan DPR menjadi UU pada 25 September 2014 merampas kedaulatan rakyat.
"Hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung yang telah berlangsung sejak 2005 terancam dengan RUU Pilkada ini. DPR RI dan Presiden SBY telah merampas keadulatan rakyat," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran pers.
Abdul Hamim tidak sependapat dengan berbagai alasan yang dilontarkan para pendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti persoalan biaya yang tinggi, praktik politik uang, dan munculnya perpecahan atau konflik dalam masyarakat.
"Alasan tersebut sesungguhnya bisa diatasi dengan banyak cara," katanya.
Dia mengatakan bahwa persoalan biaya tinggi bisa diatasi dengan menggelar Pilkada secara bersamaan seperti yang dilakukan di Aceh sejak 2006, dan melarang kampanye tertentu yang membutuhkan biaya tinggi.
Sedangkan politik uang bisa dilawan dengan penegakkan aturan yang memberikan sanksi berat bagi pelanggarnya. Soalnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga tak mungkin menihilkan praktik politik uang.
"Politik uang hanya akan berpindah, dari rakyat ke DPRD. Jika dalam pilkada langsung yang menerima uang adalah rakyat pemilih, sedangkan dalam pilkada melalui DPRD adalah anggota DPRD," katanya.
Dia mengakui bahwa Pilkada langsung yang selama ini berlangsung bukan tanpa masalah, dan seharusnya masalah-masalah tersebut diatasi. Mengembalikan sistim Pilkada kepada DPRD, sambungnya, merupakan kemunduran dan tidak menyelesaikan masalah.
Untuk itu, lanjutnya, LBH Keadilan mengajak rakyat untuk bersama-sama melawan rencana pengesahan RUU Pilkada tersebut. “Jika saat ini DPR mengubah sistim Pilkada oleh DPRD, bukan tidak mungkin, dengan mengubah konstitusi mereka akan mengembalikan sistim pemilihan presiden ke MPR,” pungkasnya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5411328f9fcdb/presiden-miliki-kekuasaan-dukung-pilkada-langsung
0 Response to "Presiden Miliki Kekuasaan Dukung Pilkada Langsung"
Posting Komentar