LBH Keadilan Sosialisasikan UU No.16 Tahun 2011 di LP Pemuda Tangerang
Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie tengah memberikan materi hukum kepada para tahanan di di Lapas Pemuda Tangerang. |
TANGERANG TRUSTKOTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, menggelar sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Sosialisasi tersebut dilaksanakan LBH bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten serta Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang.
Peserta sosialisai UU tersebut, para tahanan yang ada di seluruh LP Pemuda Tangerang. Materi yang diberikan diantarnya mengenai bantuan hukum dan hak-hak tersangka dan terdakwa. Sosialisasi yang dilakukan LBH Keadilan ini, mendapat respon yang antusias dari para tahanan yang ada di LP tersebut
“Ya materi sosialisasi mengenai UU No.16 Tahun 2011. Pengetahuan para tahanan soal hukum sangat minim. Banyak para tahanan yang mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang dialaminya,” kata Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie melalui Press Realese yang dikirimnya kepada redaksi trustkota.com, Sabtu (30/08/2014).
Dalam sosialisai tersebut Hamim juga mengatakan, LBH keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu di banten tanpa biaya alias gratis. Persyaratan untuk dapat memperoleh bantuan hukum sangat mudah, cukup KTP atau identitas lainnya dan Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
“Saya atas nama LBH Keadilan mengucapakan terimakasih banyak atas penghargaan yang diberikan Kemenhumkam melalui keputsan Menteri Hukum dan Ham yang menjadikan LBH Keadilan sebagai LBH terbaik Se-Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” tambah Hamim yang juga Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) ini.
Menurut Hamim, biaya bantuan hukum bagi masyarakat miskin semua sudah ditanggung negara. Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
“Oleh karena itu negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin merupakan barang mewah. Ketika menghadapai persoalan hukum, masyarakat miskin tentu tidak mampu untuk membayar pengacara. Atas hal itulah lahir UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang memberikan jaminan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” terang Hamim.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Lapas (Kalapas), Pemuda Tangerang Sugeng Irawan dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten. Sosialisasi yang berlangsung dari Pukul 9.30 WIB hingga Pukul 11.30 WIB dibuka oleh Sugeng dan diakhiri dengan makan siang bersama. (Rls/dik)
Sumber : http://www.trustkota.com/lbh-keadilan-sosialisasikan-uu-no-16-tahun-2011-di-lp-pemuda-tangerang
Peserta sosialisai UU tersebut, para tahanan yang ada di seluruh LP Pemuda Tangerang. Materi yang diberikan diantarnya mengenai bantuan hukum dan hak-hak tersangka dan terdakwa. Sosialisasi yang dilakukan LBH Keadilan ini, mendapat respon yang antusias dari para tahanan yang ada di LP tersebut
“Ya materi sosialisasi mengenai UU No.16 Tahun 2011. Pengetahuan para tahanan soal hukum sangat minim. Banyak para tahanan yang mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang dialaminya,” kata Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie melalui Press Realese yang dikirimnya kepada redaksi trustkota.com, Sabtu (30/08/2014).
Dalam sosialisai tersebut Hamim juga mengatakan, LBH keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu di banten tanpa biaya alias gratis. Persyaratan untuk dapat memperoleh bantuan hukum sangat mudah, cukup KTP atau identitas lainnya dan Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
“Saya atas nama LBH Keadilan mengucapakan terimakasih banyak atas penghargaan yang diberikan Kemenhumkam melalui keputsan Menteri Hukum dan Ham yang menjadikan LBH Keadilan sebagai LBH terbaik Se-Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” tambah Hamim yang juga Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) ini.
Menurut Hamim, biaya bantuan hukum bagi masyarakat miskin semua sudah ditanggung negara. Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
“Oleh karena itu negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin merupakan barang mewah. Ketika menghadapai persoalan hukum, masyarakat miskin tentu tidak mampu untuk membayar pengacara. Atas hal itulah lahir UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang memberikan jaminan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” terang Hamim.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Lapas (Kalapas), Pemuda Tangerang Sugeng Irawan dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten. Sosialisasi yang berlangsung dari Pukul 9.30 WIB hingga Pukul 11.30 WIB dibuka oleh Sugeng dan diakhiri dengan makan siang bersama. (Rls/dik)
Sumber : http://www.trustkota.com/lbh-keadilan-sosialisasikan-uu-no-16-tahun-2011-di-lp-pemuda-tangerang
0 Response to "LBH Keadilan Sosialisasikan UU No.16 Tahun 2011 di LP Pemuda Tangerang"
Posting Komentar