Panduan Paralegal Jangan Sampai Mempersulit
BPHN sedang menyiapkan panduan paralegal untuk mempermudah pelaksanaan UU Bantuan Hukum.
Kementerian Hukum dan HAM terus menyiapkan perangkat dan kebijakan untuk mempermudah pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Terakhir, diperoleh informasi bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM sedang menyiapkan buku panduan dan kompetensi paralegal.
Pasal 9 huruf a UU Bantuan Hukum menyebutkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) berhak melakukan rekrutmen terhadap paralegal. Sekaligus berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada paralegal yang sudah direkrut tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 menyinggung lebih lanjut tentang ‘paralegal yang telah mengikuti pelatihan’. Dalam konteks inilah panduan paralegal disusun.
Kepala BPHN, Wicipto Setiadi, membenarkan panduan itu masih disusun tim. Tak hanya BPHN, tetapi juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Penyusunan juklak dan kompetensi paralegal melibatkan sejumlah LBH,” kata Wicipto kepada hukumonline.
Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) termasuk pegiat bantuan hukum yang memberikan masukan (policy input)untuk panduan paralegal tersebut. Koordinator Nasional JPI, Abdul Hamim Jauzie, berharap juklak paralegal tidak justru mempersulit paralegal dan menjauhkan peran mereka dari masyarakat pencari keadilan. Kalaupun juklak akan mengatur sertifikasi paralegal, maka seharusnya tidak menjadi syarat mengakses dana bantuan hukum yang disediakan APBN. “Sertifikasi paralegal seharusnya tidak dijadikan syarat mengakses dana bantuan hukum atau persyaratan akreditasi organisasi bantuan hukum,” papar Hamim.
Abdul Hamim Jauzie mengingatkan tak ada delegasi atau atribusi dari UU Bantuan Hukum untuk menyusun sebuah juklak paralegal. Peraturan perundang-undangan hanya menyebut pelatihan untuk paralegal. Karena itu, JPI berharap panduan atau juklak paralegal harus dipandang sebagai panduan yang tidak mengikat. Materinya juga tidak boleh menegasikan keberadaan paralegal dan kompetensi mereka meski belum mengikuti panduan. Selama ini sudah banyak paralegal yang menjalankan fungsi dan peran mengadvokasi dan membuka akses masyarakat terhadap hukum. “Jika petunjuk ini menuntut sertifikasi bagi setiap orang yang menjadi paralegal, dipastikan akan menyulitkan paralegal,” kata Hamim.
BPHN akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan. Panduan paralegal masih dibahas. “Masih dalam pembahasan,” tegasnya.
Pasal 9 huruf a UU Bantuan Hukum menyebutkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) berhak melakukan rekrutmen terhadap paralegal. Sekaligus berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada paralegal yang sudah direkrut tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 menyinggung lebih lanjut tentang ‘paralegal yang telah mengikuti pelatihan’. Dalam konteks inilah panduan paralegal disusun.
Kepala BPHN, Wicipto Setiadi, membenarkan panduan itu masih disusun tim. Tak hanya BPHN, tetapi juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Penyusunan juklak dan kompetensi paralegal melibatkan sejumlah LBH,” kata Wicipto kepada hukumonline.
Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) termasuk pegiat bantuan hukum yang memberikan masukan (policy input)untuk panduan paralegal tersebut. Koordinator Nasional JPI, Abdul Hamim Jauzie, berharap juklak paralegal tidak justru mempersulit paralegal dan menjauhkan peran mereka dari masyarakat pencari keadilan. Kalaupun juklak akan mengatur sertifikasi paralegal, maka seharusnya tidak menjadi syarat mengakses dana bantuan hukum yang disediakan APBN. “Sertifikasi paralegal seharusnya tidak dijadikan syarat mengakses dana bantuan hukum atau persyaratan akreditasi organisasi bantuan hukum,” papar Hamim.
Abdul Hamim Jauzie mengingatkan tak ada delegasi atau atribusi dari UU Bantuan Hukum untuk menyusun sebuah juklak paralegal. Peraturan perundang-undangan hanya menyebut pelatihan untuk paralegal. Karena itu, JPI berharap panduan atau juklak paralegal harus dipandang sebagai panduan yang tidak mengikat. Materinya juga tidak boleh menegasikan keberadaan paralegal dan kompetensi mereka meski belum mengikuti panduan. Selama ini sudah banyak paralegal yang menjalankan fungsi dan peran mengadvokasi dan membuka akses masyarakat terhadap hukum. “Jika petunjuk ini menuntut sertifikasi bagi setiap orang yang menjadi paralegal, dipastikan akan menyulitkan paralegal,” kata Hamim.
BPHN akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan. Panduan paralegal masih dibahas. “Masih dalam pembahasan,” tegasnya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt537572d8a8680/panduan-paralegal-jangan-sampai-mempersulit
0 Response to "Panduan Paralegal Jangan Sampai Mempersulit"
Posting Komentar