LBH Keadilan tak kaget penangkapan Bupati Bogor

Bupati Bogor Rachmat Yasin (ANTARA/Wahyu Putro A)
Kamis, 8 Mei 2014 07:12 WIB

Jakarta (ANTARA News) - LBH Keadilan mengaku tidak kaget atas penangkapan Bupati Bogor Rahmat Yasin oleh KPK terkait pengurusan izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur.

"Kami tidak kaget atas penangkapan tersebut. Ruangan Rahmat Yasin pada 17/4/2013 sudah pernah digeladah KPK," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie di Jakarta, Rabu.

Menurut Abdul Hamim, Rahmat Yasin pada 2013 pernah diduga terlibat dalam kasus pengelolaan lahan makam di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Pada 16 April 2013, KPK menangkap tujuh orang, yaitu Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang yang diduga sebagai makelar tanah, yakni Willy, Nana, Imam, serta dua sopir.

Sementara pada 17 April 2013, KPK menangkap Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher dalam kasus yang sama.

"Mungkin kasus sekarang tidak ada kaitannya dengan kasus pada 2013, namun kami meyakini sejak saat itu KPK terus memantau tidakan Yasin," kata Abdul Hamim.

KPK telah menangkap tangan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terkait pengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur.

"Memang benar tadi dilakukan tangkap tangan, diamankan di sejumlah orang di masing-masing tempat. Pertama di restoran di Sentul Bogor sekitar pukul 16.15 WIB diamankan dua orang yaitu FXY dari swasta dan MZ (M. Zairin) sebagai kepala dinas di Kabupaten Bogor. Kemudian RY (Rahmat Yasin), Bupati Bogor di Perumahan Yasmin sekitar pukul 19.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu malam.

Johan melanjutkan setelah mengamankan FXY dan MZ, dua orang itu dibawa ke sebuah kantor di Sentul. Di sana ditemukan uang miliaran rupiah. Sekarang masih dihitung berapa jumlah persisnya.

Selain tiga orang yang ditangkap tangan, petugas KPK juga memeriksa supir dan ajudan Rahmat Yasin serta seorang staf perusahaan swasta sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sekarang dalam pemeriksaan karena KPK masih punya waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak," kata Johan.

Johan mengatakan operasi tangkap tangan Bupati Bogor, M. Zairin sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Bogor, serta pihak swasta itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

"Saya persisnya tidak tahu, apakah seminggu atau sebulan," kata Johan tentang berapa lama Tim Penyidik KPK telah mengamati Bupati Bogor.

(J008/R021)
Editor: Tasrief Tarmizi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH Keadilan tak kaget penangkapan Bupati Bogor"

Posting Komentar