Diduga `Gembong Mafia` Tanah, Rahmat Yasin Ditangkap KPK
Rabu, 07 Mei 2014 - 23:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/5), menangkap Bupati Bogor Rahmat Yasin karena diduga diduga kuat menerima suap pembebasan lahan di kawasan Puncak dan perluasan lahan di Sentul hingga Cianjur.
Sebelum menangkap Yasin, KPK telah menangkap satu orang pihak swasta dan satu Kepala Dinas Pertanian. Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah. Selain itu KPK juga mengamankan ajudan dan sopir Rahmat Yasin.
“Kami tidak kaget atas penangkapan tersebut. Ruangan Rahmat Yasin pada 17 April 2013 sudah pernah digeledah KPK,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Rabu (7/5/2014).
Dalam catatan LBH Keadilan, Rahmat Yasin pada 2013 pernah diduga terlibat dalam kasus pengelolaan lahan makam di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Pada waktu itu (16/4/2013), KPK menangkap tujuh orang, yaitu Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang yang diduga sebagai makelar tanah, yakni Willy, Nana, Imam, serta dua sopir. Sementara itu pada (17/4/2013), KPK menangkap Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher dalam kasus yang sama.
“Mungkin kasus sekarang tidak ada kaitannya dengan kasus pada 2013. Namun kami meyakini sejak saat itu KPK terus memantau tidakan Yasin,” ungkap Ketua Pengurus LBH Keadilan. (ira)
Sumber Berita: www.edisinews.com
http://edisinews.com/berita-diduga-gembong-mafia-tanah-rahmat-yasin-ditangkap-kpk.html
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/5), menangkap Bupati Bogor Rahmat Yasin karena diduga diduga kuat menerima suap pembebasan lahan di kawasan Puncak dan perluasan lahan di Sentul hingga Cianjur.
Sebelum menangkap Yasin, KPK telah menangkap satu orang pihak swasta dan satu Kepala Dinas Pertanian. Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah. Selain itu KPK juga mengamankan ajudan dan sopir Rahmat Yasin.
“Kami tidak kaget atas penangkapan tersebut. Ruangan Rahmat Yasin pada 17 April 2013 sudah pernah digeledah KPK,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Rabu (7/5/2014).
Dalam catatan LBH Keadilan, Rahmat Yasin pada 2013 pernah diduga terlibat dalam kasus pengelolaan lahan makam di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Pada waktu itu (16/4/2013), KPK menangkap tujuh orang, yaitu Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang yang diduga sebagai makelar tanah, yakni Willy, Nana, Imam, serta dua sopir. Sementara itu pada (17/4/2013), KPK menangkap Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher dalam kasus yang sama.
“Mungkin kasus sekarang tidak ada kaitannya dengan kasus pada 2013. Namun kami meyakini sejak saat itu KPK terus memantau tidakan Yasin,” ungkap Ketua Pengurus LBH Keadilan. (ira)
Sumber Berita: www.edisinews.com
http://edisinews.com/berita-diduga-gembong-mafia-tanah-rahmat-yasin-ditangkap-kpk.html
0 Response to "Diduga `Gembong Mafia` Tanah, Rahmat Yasin Ditangkap KPK"
Posting Komentar