LBH Keadilan prihatin Ketua BPK tersangka korupsi
Senin, 21 April 2014 22:04 WIB
ILUSTRASI-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjawab pertanyaan wartawan disela perpisahan purna tugasnya di Jakarta, Senin (21/4). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
Jakarta (ANTARA
News) - LBH Keadilan menyatakan prihatin terkait KPK yang menetapkan
mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Nihil (SKPN) Bank BCA tahun pajak 1999-2003.
"Kami prihatin, mantan orang nomor satu BPK itu jadi tersangka. BPK yang selama ini mensupport (mendukung) KPK dengan audit-auditnya ternyata ketuanya menjadi tersangka," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, di Jakarta, Senin.
"Menteri, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), jenderal polisi dan sekarang BPK menjadi tersangka. Oleh karena itu publik harus memantau kinerja pejabat publik dari institusi manapun, tak terkecuali KPK," harap Abdul Hamim.
Bertepatan dengan ulang tahunnya dan saat terakhir dia bertugas sebagai Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.
"Sehubungan ditingkatkannya sebuah kasus dari tahap penyelidikan dan penyidikan, duduk perkaranya melibatkan mantan Dirjen Pajak dalam hal ini Ketua BPK, KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat itu lah KPK mengadakan forum ekspose bersama satgas (satuan tugas) penyelidikan, satgas penyidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan saudara HP (Hadi Poernomo) selaku Dirjen Pajak 2002-2004," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers.
Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
(J008/R010)
"Kami prihatin, mantan orang nomor satu BPK itu jadi tersangka. BPK yang selama ini mensupport (mendukung) KPK dengan audit-auditnya ternyata ketuanya menjadi tersangka," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, di Jakarta, Senin.
"Menteri, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), jenderal polisi dan sekarang BPK menjadi tersangka. Oleh karena itu publik harus memantau kinerja pejabat publik dari institusi manapun, tak terkecuali KPK," harap Abdul Hamim.
Bertepatan dengan ulang tahunnya dan saat terakhir dia bertugas sebagai Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.
"Sehubungan ditingkatkannya sebuah kasus dari tahap penyelidikan dan penyidikan, duduk perkaranya melibatkan mantan Dirjen Pajak dalam hal ini Ketua BPK, KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat itu lah KPK mengadakan forum ekspose bersama satgas (satuan tugas) penyelidikan, satgas penyidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan saudara HP (Hadi Poernomo) selaku Dirjen Pajak 2002-2004," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers.
Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
(J008/R010)
Editor: Tasrief Tarmizi
0 Response to "LBH Keadilan prihatin Ketua BPK tersangka korupsi"
Posting Komentar