Kasus TK JIS Kelalaian Kemendikbud, Harus Dipanggil DPR
Senin, 21-04-2014 11:52
JAKARTA, PESATNEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Keadilan menilai, kasus pelecehan seksual yang dialami anak didik
Jakarta International School (JIS) sudah menjadi sorotan publik. Tidak
hanya kasus tersebut yang menjadi penyebabnya, namun Taman Kanak-kanak
(TK) JIS yang tidak memiliki izin operasional juga turut menjadi
penyebab.
“Publik lupa, bahwa tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendkbud dalam melakukan pengawasan,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Senin (21/4/2014).
Menurutnya, ada pembiaran yang dilakukan Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. Hal ini terlihat dari pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad yang mengatakan bahawa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin. “Ini berarti Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah mengetahui bahwa JIS tidak berizin,” tandas Jauzie.
Ia menegaskan, seharusnya Kemendikbud sejak Januari 2014, dimana telah mengetahui TK JIS tidak berizin harus melakukan penutupan. “Sekali lagi ada kelalaian dan pembiaran oleh Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. DPR RI harus meminta pertanggung jawaban Kemendkbud!” serunya. (ira) Editor : zafira
“Publik lupa, bahwa tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendkbud dalam melakukan pengawasan,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Senin (21/4/2014).
Menurutnya, ada pembiaran yang dilakukan Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. Hal ini terlihat dari pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad yang mengatakan bahawa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin. “Ini berarti Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah mengetahui bahwa JIS tidak berizin,” tandas Jauzie.
Ia menegaskan, seharusnya Kemendikbud sejak Januari 2014, dimana telah mengetahui TK JIS tidak berizin harus melakukan penutupan. “Sekali lagi ada kelalaian dan pembiaran oleh Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. DPR RI harus meminta pertanggung jawaban Kemendkbud!” serunya. (ira) Editor : zafira
Sumber : http://pesatnews.com/read/2014/04/21/40445/kasus-tk-jis-kelalaian-kemendikbud-harus-dipanggil-dpr
0 Response to "Kasus TK JIS Kelalaian Kemendikbud, Harus Dipanggil DPR"
Posting Komentar