Kasus JIS karena faktor kelalaian Kemendikbud
Senin, 21 April 2014
Jakarta (ANTARA News) - LBH Keadilan menyatakan kasus pelecehan seksual yang dialami anak didik TK Jakarta Internasional School (JIS) karena ada kelalaian yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendikbud dalam melakukan pengawasan," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Senin.
Dia mengatakan ada pembiaran yang dilakukan Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS, hal ini terlihat dari pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad yang mengatakan bahwa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin.
"Ini berarti Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah mengetahui bahwa JIS tidak berizin," kata Abdul Hamim.
Dia mengatakan bahwa seharusnya Kemendikbud sejak Januari 2014, dimana telah mengetahui TK JIS tidak berizin harus melakukan penutupan.
"Sekali lagi ada kelalaian dan pembiaran oleh Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS," tegasnya..
Untuk itu, LBH Keadilan meminta DPR RI harus meminta pertanggung jawaban Kemendikbud atas kasus TK JIS ini.
Editor: Desy Saputra
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/430307/kasus-jis-karena-faktor-kelalaian-kemendikbud
Jakarta (ANTARA News) - LBH Keadilan menyatakan kasus pelecehan seksual yang dialami anak didik TK Jakarta Internasional School (JIS) karena ada kelalaian yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendikbud dalam melakukan pengawasan," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Senin.
Dia mengatakan ada pembiaran yang dilakukan Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS, hal ini terlihat dari pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad yang mengatakan bahwa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin.
"Ini berarti Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah mengetahui bahwa JIS tidak berizin," kata Abdul Hamim.
Dia mengatakan bahwa seharusnya Kemendikbud sejak Januari 2014, dimana telah mengetahui TK JIS tidak berizin harus melakukan penutupan.
"Sekali lagi ada kelalaian dan pembiaran oleh Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS," tegasnya..
Untuk itu, LBH Keadilan meminta DPR RI harus meminta pertanggung jawaban Kemendikbud atas kasus TK JIS ini.
Editor: Desy Saputra
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/430307/kasus-jis-karena-faktor-kelalaian-kemendikbud
0 Response to "Kasus JIS karena faktor kelalaian Kemendikbud"
Posting Komentar