Pemohon sayangkan pasal pengutamaan caleg perempuan berlaku 2019
Reporter : Saugy Riyandi | Rabu, 12 Maret 2014 19:11
Merdeka.com - Kuasa Hukum Pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan Abdul Hamim Jauzie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.
Namun, Abdul menyayangkan putusan MK tersebut berlaku pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang bukan pada pemilihan umum tahun ini.
"Prinsipnya kita mengapresiasi permohonan yang kita ajukan dan diterima. Tetapi kan mepet pemilu sekarang. Jadi diberlakukan 2019. Jika MK cepat proses sebenarnya bisa 2014 tetapi agak lama jadi kami sayangkan saja. Ada dua pasal yang kita uji dan dua2nya berlaku 2019," ujar Abdul yang ditemui di Gedung MK, Rabu (12/3).
Abdul menegaskan seharusnya MK memberlakukan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD pasal 56 ayat 2 pada pemilihan umum tahun ini. Lalu, pasal 215 huruf b dapat diberlakukan pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
"Kami sangat sayangkan, kenapa pasal 56 yang diuji kami tidak berlaku saat ini. Tetapi untuk pasal 215 itu bisa diberlakukan pada 2019. Namun, MK mengabulkan kedua, tetapi berlaku pada 2019 mendatang," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan tentang pengujian Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 56 ayat 2 dan pasal 215 huruf b. MK mengabulkan permohonan caleg perempuan untuk diistimewakan walaupun memperoleh suara yang sama dengan caleg laki-laki.
"MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini," ujar Wakil Ketua MK Arief Rahmat Hidayat.
Dalam putusannya, MK mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.
[bal]
Sumber : http://www.merdeka.com/politik/pemohon-sayangkan-pasal-pengutamaan-caleg-perempuan-berlaku-2019.html
Merdeka.com - Kuasa Hukum Pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan Abdul Hamim Jauzie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.
Namun, Abdul menyayangkan putusan MK tersebut berlaku pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang bukan pada pemilihan umum tahun ini.
"Prinsipnya kita mengapresiasi permohonan yang kita ajukan dan diterima. Tetapi kan mepet pemilu sekarang. Jadi diberlakukan 2019. Jika MK cepat proses sebenarnya bisa 2014 tetapi agak lama jadi kami sayangkan saja. Ada dua pasal yang kita uji dan dua2nya berlaku 2019," ujar Abdul yang ditemui di Gedung MK, Rabu (12/3).
Abdul menegaskan seharusnya MK memberlakukan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD pasal 56 ayat 2 pada pemilihan umum tahun ini. Lalu, pasal 215 huruf b dapat diberlakukan pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
"Kami sangat sayangkan, kenapa pasal 56 yang diuji kami tidak berlaku saat ini. Tetapi untuk pasal 215 itu bisa diberlakukan pada 2019. Namun, MK mengabulkan kedua, tetapi berlaku pada 2019 mendatang," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan tentang pengujian Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 56 ayat 2 dan pasal 215 huruf b. MK mengabulkan permohonan caleg perempuan untuk diistimewakan walaupun memperoleh suara yang sama dengan caleg laki-laki.
"MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini," ujar Wakil Ketua MK Arief Rahmat Hidayat.
Dalam putusannya, MK mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.
[bal]
Sumber : http://www.merdeka.com/politik/pemohon-sayangkan-pasal-pengutamaan-caleg-perempuan-berlaku-2019.html
0 Response to " Pemohon sayangkan pasal pengutamaan caleg perempuan berlaku 2019"
Posting Komentar