MK Prioritaskan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu

MK Prioritaskan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu, Tetapi tidak diberlakukan untuk Pemilu 2014.

MK mengabulkan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif. Dalam putusannya, tersirat MK memprioritaskan keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif dengan memaknai kedua pasal tersebut yang diberlakukan pada Pemilu 2019 mendatang.

Misalnya, MK menyatakan kata “atau” harus dimaknai menjadi “dan/atau” dan membatalkan frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya” dalam Penjelasan 56 ayat (2). Dengan putusan ini, maka Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif menjadi berbunyi, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau, dan/atau 3 dan demikian seterusnya.”  

Selain itu, kata “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b harus dimaknai dengan “mengutamakan”. Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif menjadi berbunyi, “Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.”     

Menurut Mahkamah kata “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dapat dimaknai setiap 3 orang bakal calon hanya terdapat 1 perempuan, tidak dimungkinkan 2 atau 3 perempuan secara berurutan. Terlebih, adanya frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya” semakin memperjelas pesan pembentuk undang-undang kepada parpol peserta pemilu untuk tidak menempatkan 1 orang perempuan pada urutan terakhir.
      
”Jadi dimungkinkan 1 perempuan ditempatkan pada urutan pertama atau kedua dalam setiap 3 bakal calon (kumulatif-alternatif). Namun, putusan ini berlaku ke depan dan tidak berlaku untuk susunan daftar calon anggota lembaga perwakilan dalam Pemilu 2014,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara kata “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b dinilai tak menjamin terpenuhinya hak konstitusional perempuan dalam berpolitik. Sekaligus tak menjamin kepastian hukum dalam perlakuan khusus bagi perempuan. Sebab, adanya frasa “persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan” ketika terdapat perolehan suara yang sama antara calon anggota lembaga perwakilan laki-laki dan perempuan pada dapil yang sama.

“Atas dasar perolehan suara terbanyak dan legitimasi keterwakilan (minimal 30 persen) dalam bentuk persebaran perolehan suara, maka sudah menjadi hak siapapun baik laki-laki atau perempuan,” lanjutnya.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan affirmative action dan wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap perempuan, maka kata “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b haruslah dimaknai “mengutamakan” calon perempuan. Jika persebaran perolehan suara caleg laki-laki dan perempuan memiliki luas yang sama.

“Karenanya, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.”

Usai persidangan, kuasa hukum para pemohon Abdul Hamim Jauzie, yang juga merupakan Ketua Pengurus LBH Keadilan mengapresiasi putusan ini. Namun, dia menyayangkan kenapa putusan ini berlakunya pada Pemilu 2019. “Mungkin karena pelaksanaan Pemilu 2014 sudah mepet. Jadinya, diberlakukan pada Pemilu 2019 yang akan datang. Kalau saja MK mempercepat bisa saja diberlakukan pemilu tahun ini,” kata Abdul di Gedung MK.

Terkait penempatan daftar calon tetap, kata Abdul, kalau sebelumnya setiap 3 orang bakal calon hanya ada 1 calon perempuan. Namun, setelah putusan ini dimungkinkan calon perempuan ditempatkan dalam urutan pertama, kedua, dan seterusnya dengan adanya frasa “dan/atau”.

“Boleh 1 calon perempuan, 2 calon perempuan, 3 calon perempuan, sebelumnya kan 1 calon perempuan seterusnya tidak bisa perempuan,” jelasnya.

Abdul mengatakan inti dari putusan ini bahwa persebaran calon anggota lembaga perwakilan lebih mengutamakan perempuan ketika dalam dapil memperoleh suara yang sama dengan caleg laki-laki. “Ketika ada persamaan perolehan suara selain memperhatikan persebaran suara, nantinya mengutamakan perempuan untuk dipilih sebagai anggota lembaga perwakilan,” katanya.

Untuk diketahui, Sejumlah LSM dan aktivis perempuan mengajukan uji materi Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif. Para pemohon menilai Penjelasan Pasal 56 ayat (2) sepanjang kata “atau” dan Pasal 215 huruf b sepanjang kata “mempertimbangkan” tidak jelas dan multitafsir. Efeknya, mengabaikan hak-hak konstitusional perempuan untuk lebih berpartisipasi menentukan kebijakan publik sebagai anggota legislatif.

Selain itu, adanya kata “atau” itu telah menimbulkan diskriminasi pada perempuan karena tidak membuka peluang perempuan menempati urutan 1, 2, dan atau 3 serta menutup kesempatan partai menempatkan 2 wanita sekaligus dalam nomor urut 1, 2, dan atau 3. Atau tidak memberi kesempatan apabila dalam nomor urut 1, 2, 3, diisi oleh 2 perempuan atau lebih.

Para pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan perolehan suara calon pada dapil dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. Selain itu, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, 2, dan atau 3, dan seterusnya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53207b72aa615/mk-prioritaskan-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilu 

 =========================================

Download DISINI Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  Nomor 20/PUU-XI/2013

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MK Prioritaskan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu"

Posting Komentar